RELUNG.ID– Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), diwarnai kericuhan setelah terjadi aksi saling dorong dan pelemparan antara petugas dan simpatisan.
Personel dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama unsur TNI dan Polri sempat mendapat perlawanan dari massa simpatisan yang berjaga di depan area hotel.
Sebelum kericuhan terjadi, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan di lapangan. Petugas kemudian meminta massa untuk mundur dan meninggalkan lokasi.
“Saya minta agar para simpatisan meninggalkan lokasi. Kami akan masuk untuk mendampingi juru sita,” teriak salah satu petugas melalui pengeras suara di kawasan GBK.
Namun, situasi memanas ketika petugas mulai bergerak maju. Massa simpatisan yang berada di barisan depan melakukan perlawanan dengan melemparkan berbagai benda ke arah petugas, seperti botol, batu, hingga cone pembatas jalan.
Pantauan di lokasi, aparat keamanan kemudian merespons dengan menurunkan kendaraan taktis water cannon untuk mengendalikan situasi agar tidak semakin meluas.
Sebelumnya, area depan Hotel Sultan telah dipasangi kawat berduri oleh simpatisan sebagai bentuk penolakan terhadap proses eksekusi. Massa juga sempat berbaris di pintu masuk lobi hotel sebelum terjadi ketegangan.
Di sisi lain, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK telah memenuhi persyaratan hukum dan dapat dilaksanakan.
“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan,” ujar Ahyar di kawasan GBK.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, menegaskan bahwa kawasan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang harus dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah.
Ia menyebut, lahan tersebut merupakan bagian dari aset negara yang telah lama digunakan pihak tertentu dan kini melalui proses hukum untuk dikembalikan.
“Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan,” ujarnya.
Hingga proses berlangsung, aparat gabungan masih bersiaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali di tengah proses eksekusi yang masih berjalan.[YKP]

