RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi, digelar di Gedung Museum Tekstil Palembang, Rabu (20/8/2025) sore, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.
“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.
Kuasa hukum terdakwa, Reinhard Wattimena bersama timnya yakni Gibson Pandiangan, Donald Mamusung, dan Ronald Siahaan, menyatakan cukup puas dengan hasil putusan sela itu.
“Pertama kami akan menyurati Bareskrim karena masih ada dua perkara yang terkait di sana agar proses pemeriksaannya juga ditangguhkan. Kalau predikat crime ditangguhkan, otomatis follow up crime harus ditangguhkan juga,” ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal proses hukum perkara perdata yang telah diajukan sejak tiga bulan lalu.
“Besok agenda sidang masuk tahap mediasi. Namun masih ada beberapa pihak tergugat yang sejak sidang pertama hingga kedua tidak pernah hadir. Kita harap besok bisa lengkap,” pungkasnya. (YSF)

