Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terdakwa Kasus Narkoba Chairil Ubaidi Dicecar Mengenai Barang Bukti saat Sidang di PN Palembang
Hukum

Terdakwa Kasus Narkoba Chairil Ubaidi Dicecar Mengenai Barang Bukti saat Sidang di PN Palembang

ADMINBy ADMIN24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Proses persidangan terdakwa Chairil Ubaidi, terdakwa kasus narkotika yang ditangkap BNN Provinsi Sumsel. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Chairil Ubaidi alias Dedi, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Palembang, Senin (24/2) siang, yang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi.

Pada sidang tersebut, majelis hakim mencecar terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi mengenai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya. Mulai dari pengambilan ke Medan hingga penangkapan di Sungai Lilin.

Baca juga :   Uang Suap Rp500 Juta untuk Bupati Ponorogo Diserahkan Lewat Adik Ipar dan Teman Dekat

“Barang itu milik Pakde Agam yang mulia. Awalnya saya berangkat ke Medan untuk ziarah ke makam orangtua. Setiba disana, saya dihubungi oleh Pakde Agam, menanyakan kabar dan bertemu di kuburan,” kata Chairil kepada majelis hakim.

Kemudian, lanjut terdakwa kepada majelis hakim, Pakde Agam memberikan koper untuk diantarkan ke Palembang dengan upah sebesar Rp130 juta. Namun, saat itu terdakwa menolak ke Palembang, lantaran hanya turun di Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Saya tahu itu narkoba sabu-sabu yang mulia, tapi tidak tahu beratnya berapa. Karena saya menolak sampai ke Palembang, jadi Pakde Adam bilang Rp100 juta sampai Betung dan baru dikasih Rp20 juta,” kata Chairil.

Baca juga :   KPK Temukan Ketidaksesuaian LHKPN Kepala BPJN Kalimantan Barat

Ketika majelis hakim menanyakan siapa pemilik serta yang menyuruh mengambil narkoba tersebut bernama Anton, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi mengatakan tidak ada hubungan dengan Anton.

“Saya tidak berhubungan dengan Anton, yang menyuruh saya Pakde Agam yang mulia. Barang itu juga milik Pakde Agam. Saya kenal sama Anton, karena bekerja dengan dia di proyek,” ungkap dia.

“Kalau masalah mobil, memang Anton yang belikan. Namun saya bayar sama dia dengan cara dicicil sampai bulan Juli 2025. Sebulannya Rp3 juta yang mulia. Ketika ditangkap saya baru disuruh mengaku kalau barang itu milik Anton,” tegas dia.

Baca juga :   Polda Sumsel Gulung Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 163 Orang Diamankan dalam 18 Hari

Terakhir Majelis Hakim Ketua Agung Ciptoadi mengatakan, pertanyaan yang mereka ajukan berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri. “Mau anda berbohong atau jujur, itu adalah hak anda (terdakwa). Kami bertanya sesuai keterangan anda,” tegas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Marta Dinata didampingi Zulfatah dan Ruli Ariansyah dari LKBH Muba mengatakan, dari keterangan terdakwa ada sesuatu yang menurut pandangan mereka tidak sesuai dengan berita acara KUHAP.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk kedepan dihadirkan dua anggota penyidik untuk dimintai keterangan, baik yang memeriksa terdakwa maupun yang diduga melakukan kekerasan terhadap terdakwa dan itu disambut baik oleh majelis hakim,” jelas dia.

Baca juga :   Buntut OTT KPK, Menkeu Purbaya Copot Kakanwil DJP Jakarta Utara

Disinggung mengenai adanya keterangan terdakwa yang mengaku disiksa, Marta mengatakaan akan menempuhnya lewat jalur hukum.

“Mengenai keterangan terdakwa di muka persidangan tadi, baru terungkap adanya penyiksaan, tapi kami belum membuat laporan. Tidak menutup kemungkinan, jika memang terbukti pada sidang berikutnya, akan kami tempuh jalur hukum,” pungkasnya. (DNP)

Narkoba PN Palembang Sidang Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan MK, KPU Sumsel Tunggu Arahan Pusat
Next Article Sambut Ramadan Penuh Berkah, Relung Media Gelar Program “Kultum dari Relung”, Sajikan Tausiah Bermakna dari Ulama Ternama Palembang
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?