Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Gugatan 25 Media Ditolak, AJI Palembang: Angin Segar Kebebasan Pers
Regional

Gugatan 25 Media Ditolak, AJI Palembang: Angin Segar Kebebasan Pers

alwiBy alwi18/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026).(Yosep/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyambut baik putusan sela terhadap gugatan 25 media di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam putusan sela pada 17 September 2026 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, secara tegas menolak seluruh gugatan yang dilayangkan seorang pengacara terhadap 25 media di Sumsel.

Gugatan terhadap 25 media di Sumsel tersebur dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, karena dinilai prematur dan cacat prosedur.

Baca juga :   Mengupas Strategi Calon Kepala Daerah Sumsel dalam Mendukung Energi Terbarukan

Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman mengatakan, putusan sela tersebut menjadi kabar baik terhadap perjuangan pers di Sumsel yang mengupayakan kemerdekaan.

“Kami bersyukur atas putusan sela kemarin. Ini menjadi kabar baik jika kemerdekaan pers di Sumsel masih, dan mudah-mudahan akan terus terjaga. Tentu tidak hanya pers di Sumsel, tapi di Indonesia,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Putusan sela tersebut memiliki dampak yang besar terhadap Jurnalis di Indonesia. Dengan adanya putusan sela yang tidak menerima gugatan 25 media itu, lanjut Resha, harusnya bisa menjadi yurisprudensi atau landasan ke depan, jika ada gugatan terhadap media.

Baca juga :   Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 4 Bulan kepada Dua Terdakwa Korupsi Lahan Tol

“Yurisprudensi yang postif untuk menjaga kebebasan pers, sesuai dengan satu dari Tri Panji AJI, memperjuangkan kemerdekaan pers,” ungkapnya.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih prematur.

Hal tersebut diketahui setelah PN Palembang telah mengunggah putusan sela dalam sistem e-court, pada Kamis (17/9/2026).

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat belum waktunya, serta membebani penggugat biaya perkara.

Baca juga :   Selat Hormuz Ditutup Iran, Pemerintah Antisipasi Dampak ke Pasokan Energi Nasional

Sebelumnya, para tergugat dan AJI Palembang mendatangkan Ahli Pers, Hendrayana, untuk memberikan keterangan terkait kompetensi jurnalis di hadapan hakim.

Dalam keterangannya, Ahli Pers dari Dewan Pers Hendrayana berkata, jika ada sengketa terkait pemberitaan dan produk jurnalistik, harus diselesaikan di Dewan Pers.

Dalam putusan sela tersebut, menjadi kabar gembira terhadap dunia pers di Indonesia.

“Ini suatu kabar gembira bahwa pengadilan negeri Palembang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pengacara tersebut dinyatakan tidak diterima. Ini kabar yang saya terima dari LBH Palembang,” ucapnya.

Baca juga :   PN Palembang Tanggapi Tuduhan Lina Mukherjee soal Permintaan Uang Rp500 Juta

Ia menyebut, hasil tersebut sudah sesuai keterangannya beberapa waktu lalu yang mengatakan, mekanisme penyelesaian sengketa pers, harusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan negeri.

“Ini sudah tepat pertimbangan hakim bahwa gugatan tersebut prematur atau terlalu dini, karena belum memenuhi syarat formal,” tegasnya.

Keputusan tersebut, katanya, menjadi angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia untuk tetap memberitakan sesaui dengan prinsip-prinsi dan kaidah jurnalistik.

Di mana, pers memiliki peran untuk pengawasan dan kritik yang menyangkut kepentingan hukum.

Baca juga :   Proses Lelang di BRI Palembang Dinilai Janggal, Debitur Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi Aset

“Jangan takut melakukan kritik, kontrol dan koreksi sesuai peran pers, menjaga demokrasi dan menegakkan nilai keadilan,” tutupnya. (REL)

AJI Palembang Gugatan 25 Media PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKualitas Udara di Palembang Memburuk, Sehari ISPA Melonjak 46 Kasus
Next Article Hajatan Pernikahan di Lumajang Mendadak Ricuh, Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tamu, Satu Orang Tewas
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?