RELUNG.ID – Isu pembentukan Badan Khusus Ekspor oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mulai memantik perhatian publik.
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan resmi mengenai konsep, skema kerja, maupun komoditas yang akan berada di bawah kendali lembaga tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pembentukan badan tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait skema maupun mekanisme badan ekspor yang ramai diperbincangkan itu.
“Saya enggak tahu. Nah skemanya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (19/5/2026).
Hal serupa disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengaku belum mengetahui detail pembentukan badan tersebut dan menyebut pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Wah saya enggak tahu, nanti Presiden ngumumin itu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Meski belum diumumkan secara resmi, isu pembentukan badan ekspor tersebut sudah ramai dibicarakan di kalangan pelaku usaha hingga ekonom. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan arah kebijakan pemerintah, terutama terkait potensi sentralisasi tata niaga ekspor komoditas strategis nasional.
Berdasarkan informasi yang beredar, badan itu disebut-sebut akan berfungsi sebagai pihak yang membeli komoditas tertentu dari dalam negeri sebelum kemudian diekspor ke negara tujuan.
Skema tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan pemerintah ingin memperkuat kendali terhadap arus ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan detail terkait kebenaran isu tersebut, termasuk dasar pembentukan, kewenangan, maupun dampaknya terhadap pelaku usaha dan industri ekspor nasional.
Kabar yang beredar menyebutkan, pengumuman resmi mengenai pembentukan badan itu kemungkinan akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di DPR. (vid)

