RELUNG.ID – Diduga melakukan politik uang, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) nomor urut 2, Toha Tohet dan Rohman dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, Senin siang (14/10).
Laporan ini dilakukan oleh tim advokasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba nomor urut 1, Lucianty dan Syaparuddin dengan mendatangi langsung Kantor Bawaslu Sumsel.
“Kedatangan kami ke Bawaslu Sumsel untuk melaporkan dua kejadian perkara yang terjadi untuk Pilkada Muba. Dimana, salah satu paslon nomor urut 2 melakukan pelanggaran Pasal 73 Jo 187a UU NO 10 Tahun 2016 dengan melakukan politik uang,” Muhammad Fadli salah satu Tim Advokasi Paslon Lucianty-Syaparuddin.
Dia menjelaskan, ada dua lokasi yang terjadi politik uang yang diduga dilakukan paslon Toha-Rohman. Pertama di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu dan Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Kejadian pertama ini viral dan terdapat di medsos. Keterangan dari kejaksaan dan polisi, mereka sudah melakukan pendalaman dan proses penyelidikan,” jelasnya.
Dalam video yang beredar terlihat jelas adanya pergerakan massa. Menurutnya, itu merupakan lokasi kampanye. “Pemberian uang diduga terjadi pada masyarakat pada saat kampanye mereka,” tutupnya.
Sebelumnya, sempat beredar video berdurasi kurang lebih enam menit memperlihatkan seorang pria yang mengenakan baju warna putih bergambar paslon Toha-Rohman sedang memegang segepok uang pecahan Rp50 ribu.
Tak hanya memegang uang, pria tersebut juga membagikan uang pecahan Rp50 ribu itu kepada masyarakat yang sudah antri.
Terpisah, Staf Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sumsel Muryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan money politic pada Pilkada Muba.
“Iya benar. Ada dua laporan dugaan money politik di Pilkada Muba. Laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Intinya laporan mereka sudah kami terima,” pungkasnya. (DNP)

