RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Nadiem yang mengenakan rompi tahanan warna pink tampak dievakuasi dari Gedung Kejagung menuju mobil tahanan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan tangan terborgol, mantan CEO Gojek itu memperlihatkan ekspresi datar namun sempat melontarkan bantahan keras terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” teriak Nadiem saat digiring menuju mobil tahanan.
Ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya ia menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujar Nadiem.
Di dalam mobil tahanan, Nadiem kembali berbicara untuk menguatkan keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah tahu kebenarannya,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menuturkan Nadiem diduga melanggar aturan dalam proses pengadaan. Ia menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap mengunci penggunaan ChromeOS tanpa melalui mekanisme lelang.
“NAM telah mengunci spesifikasi sistem operasi pada pengadaan laptop Chromebook, sehingga bertentangan dengan Perpres maupun aturan LKPP,” kata Nurcahyo.
Selain Nadiem, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbud), dan Mulatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA Kemendikbud).
Kejagung menyebut praktik korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp1,98 triliun. Nadiem akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[YKP]

