Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Empat Ikon Bersejarah Palembang Resmi Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Regional

Empat Ikon Bersejarah Palembang Resmi Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

alwiBy alwi06/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Empat ikon bersejarah Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat posisi Palembang sebagai salah satu kota dengan sejarah dan peradaban tertua di Indonesia.

Baca juga :   32 Tersangka Ditangkap, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Empat bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional yakni Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Kantor Ledeng yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Wali Kota Palembang.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional IV Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 2 Juli 2026.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Wahyu Andhifani mengatakan, penetapan itu merupakan pengakuan atas nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang dimiliki keempat bangunan tersebut.

Baca juga :   Patroli Udara Ungkap Pembakaran Lahan untuk Kebun Baru di PALI

“Penetapan Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Kantor Ledeng, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan keputusan yang sangat strategis. Keempatnya bukan sekadar bangunan, melainkan bagian penting dari narasi sejarah dan peradaban Palembang,” ujar Wahyu, Senin (6/7/2026).

Menurut Wahyu, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II merepresentasikan kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam yang memiliki peran penting dalam perkembangan Islam, budaya, serta pemerintahan di Sumatera.

Sementara itu, Kantor Ledeng menjadi saksi perjalanan pemerintahan Kota Palembang sejak masa kolonial Belanda hingga saat ini. Bangunan tersebut masih digunakan sebagai pusat pemerintahan, sehingga memiliki nilai historis yang tinggi.

Baca juga :   Lindungi Pekerja Perkebunan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi K3

Adapun Jembatan Ampera dinilai sebagai simbol pembangunan nasional pascakemerdekaan sekaligus ikon yang telah melekat dengan identitas Kota Palembang.

“Jembatan Ampera bukan hanya infrastruktur penghubung, tetapi juga simbol semangat pembangunan bangsa setelah kemerdekaan. Nilai sejarahnya sangat besar dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.

Wahyu menegaskan, penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional harus diikuti dengan langkah konkret dalam pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Gelar Open House di Lebaran Kedua, Sambut Masyarakat dan Pejabat Daerah

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan melalui regulasi dan anggaran, sedangkan pemerintah daerah diharapkan memperkuat kebijakan perlindungan kawasan serta menjalankan program konservasi berbasis penelitian.

“Pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat harus bersinergi agar status Cagar Budaya Nasional tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi pelestarian sejarah,” ujarnya.

Ia juga berharap keempat bangunan tersebut dapat dikembangkan sebagai pusat penelitian sejarah, arkeologi, dan kebudayaan, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda untuk mengenal sejarah daerahnya.

Baca juga :   Dituding Tidak Profesional, Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Selain memperkuat identitas budaya, keberadaan empat cagar budaya tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor pariwisata berbasis warisan budaya dan ekonomi kreatif di Sumatera Selatan.

Wahyu menambahkan, dirinya turut mengikuti Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional secara daring sebagai perwakilan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang dan menyampaikan pandangan akademis dalam proses penetapan tersebut.

“Semoga penetapan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran semua pihak dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Palembang bagi generasi mendatang,” tutupnya. (DSK)

Cagar Budaya Jembatan Ampera Masjid SMB II Palembang Warisan Budaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Uji Coba Indikator Kontak Online Berupa Titik Hijau di iOS
Next Article IPM Palembang Meningkat, Wali Kota Ratu Dewa Ingatkan Hak dan Kinerja
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?