RELUNG.ID – Empat ikon bersejarah Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat posisi Palembang sebagai salah satu kota dengan sejarah dan peradaban tertua di Indonesia.
Empat bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional yakni Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Kantor Ledeng yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Wali Kota Palembang.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional IV Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 2 Juli 2026.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Wahyu Andhifani mengatakan, penetapan itu merupakan pengakuan atas nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang dimiliki keempat bangunan tersebut.
“Penetapan Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Kantor Ledeng, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan keputusan yang sangat strategis. Keempatnya bukan sekadar bangunan, melainkan bagian penting dari narasi sejarah dan peradaban Palembang,” ujar Wahyu, Senin (6/7/2026).
Menurut Wahyu, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II merepresentasikan kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam yang memiliki peran penting dalam perkembangan Islam, budaya, serta pemerintahan di Sumatera.
Sementara itu, Kantor Ledeng menjadi saksi perjalanan pemerintahan Kota Palembang sejak masa kolonial Belanda hingga saat ini. Bangunan tersebut masih digunakan sebagai pusat pemerintahan, sehingga memiliki nilai historis yang tinggi.
Adapun Jembatan Ampera dinilai sebagai simbol pembangunan nasional pascakemerdekaan sekaligus ikon yang telah melekat dengan identitas Kota Palembang.
“Jembatan Ampera bukan hanya infrastruktur penghubung, tetapi juga simbol semangat pembangunan bangsa setelah kemerdekaan. Nilai sejarahnya sangat besar dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.
Wahyu menegaskan, penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional harus diikuti dengan langkah konkret dalam pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan melalui regulasi dan anggaran, sedangkan pemerintah daerah diharapkan memperkuat kebijakan perlindungan kawasan serta menjalankan program konservasi berbasis penelitian.
“Pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat harus bersinergi agar status Cagar Budaya Nasional tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi pelestarian sejarah,” ujarnya.
Ia juga berharap keempat bangunan tersebut dapat dikembangkan sebagai pusat penelitian sejarah, arkeologi, dan kebudayaan, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda untuk mengenal sejarah daerahnya.
Selain memperkuat identitas budaya, keberadaan empat cagar budaya tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor pariwisata berbasis warisan budaya dan ekonomi kreatif di Sumatera Selatan.
Wahyu menambahkan, dirinya turut mengikuti Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional secara daring sebagai perwakilan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang dan menyampaikan pandangan akademis dalam proses penetapan tersebut.
“Semoga penetapan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran semua pihak dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Palembang bagi generasi mendatang,” tutupnya. (DSK)

