RELUNG.ID – Setelah menertibkan tambang batu bara ilegal dan gudang BBM ilegal, giliran aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Gandus, Palembang yang disapu bersih aparat. Empat titik tambang galian C disegel tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM Sumsel, Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Pemerintah Kecamatan Gandus.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah melalui Kacabdin Regional I Palembang-Banyuasin, Lusi Suryadi, mengungkapkan dari empat lokasi yang disegel, satu sama sekali tidak memiliki izin, sementara tiga lainnya terbukti menambang di luar area izin yang diberikan.
“Jenis tambang yang ditertibkan berupa tanah galian atau timbun. Langkah ini dilakukan setelah pengecekan lapangan pada 25 Agustus lalu,” kata Lusi, Selasa (2/9/2025).
Sekretaris Dinas ESDM Sumsel, Ahmad Gufran, menegaskan izin tambang galian C (pasir, kerikil, tanah timbun, dan sirtu) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Sumsel. Proses perizinan diterbitkan oleh DPMPTSP Sumsel dengan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM dan DLH melalui aplikasi OSS.
Hingga Juli 2025, terdapat 94 izin usaha pertambangan (IUP) galian C dan 101 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sumsel. Namun data ini bersifat dinamis karena terus diperbarui sesuai pengawasan lapangan.
“Prinsipnya, penambangan tidak boleh dilakukan di luar lokasi izin. Misalnya di sempadan jalan atau area rawan longsor. Bila dilanggar, konsekuensinya adalah penertiban tegas,” tegas Gufran. (KPB)

