RELUNG.ID – Penghentian pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari yang dikelola PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) menuai kritik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago, menyoroti kondisi ironis ketika Kabupaten Lahat sebagai daerah penghasil batu bara justru menghadapi persoalan pasokan untuk pembangkit listrik di wilayahnya sendiri.
Ade mempertanyakan kebijakan pasokan batu bara PT Bukit Asam (PTBA) yang disebut lebih mempertimbangkan keuntungan dari penjualan dibandingkan kebutuhan PLTU Banjarsari.
Menurutnya, masyarakat Lahat semestinya ikut merasakan manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang ditambang di daerah mereka.
“Ini menjadi ironi. Lahat merupakan daerah penghasil batu bara, tetapi PLTU yang berada di wilayahnya justru kehabisan pasokan. Seharusnya ada porsi yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan PLTU di daerah penghasil, terutama jika listriknya juga digunakan masyarakat Lahat,” ujar Ade.
Ia menilai, pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan perlu menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan distribusi batu bara. Jangan sampai daerah yang menyumbang sumber daya alam justru menghadapi persoalan pasokan energi.
Ade juga mempertanyakan apakah masyarakat harus menanggung dampak penghentian operasional PLTU Banjarsari karena perbedaan nilai keekonomian antara penjualan batu bara untuk kebutuhan domestik dan ekspor.
“Pantaskah masyarakat menjadi korban hanya karena persoalan harga dan kepentingan ekspor? Batu bara yang diambil dari bumi Lahat seharusnya juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakatnya, bukan semata-mata dihitung berdasarkan keuntungan penjualan,” tegasnya.
Menurut Ade, dampak penghentian operasional PLTU tidak hanya berkaitan dengan pasokan listrik, tetapi juga berpotensi merembet ke sektor ekonomi.
Karyawan pembangkit terancam kehilangan pekerjaan apabila operasional tidak segera kembali normal. Kondisi serupa dapat dialami pihak ketiga atau vendor yang selama ini memasok barang dan jasa untuk mendukung kegiatan PLTU Banjarsari.
“Kalau operasional berhenti dalam waktu lama, dampaknya bisa berantai. Bukan hanya pekerja PLTU yang terancam, tetapi juga vendor dan pelaku usaha yang selama ini menggantungkan kegiatan ekonominya pada pembangkit tersebut,” katanya.
Ade mendesak DPRD Lahat menuntaskan persoalan ini melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap penyebab penghentian pasokan, memastikan tanggung jawab masing-masing pihak, serta mendorong penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.
“DPRD harus mengawal persoalan ini sampai tuntas melalui pansus. Periksa kontrak, kuota pasokan, dan alasan penghentian operasionalnya. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak dari persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah, mengatakan pihaknya segera mempersiapkan pembentukan pansus untuk mendalami penghentian operasional PLTU Banjarsari.
Menurut Andriansyah, persoalan tersebut telah menimbulkan dampak yang dirasakan masyarakat, mulai dari ancaman kehilangan pekerjaan bagi karyawan hingga gangguan pasokan listrik ke rumah warga.
“Para karyawan yang terancam kehilangan pekerjaannya hingga suplai listrik ke seluruh rumah warga. Dalam beberapa waktu belakangan, sejumlah daerah di Lahat sering mengalami pemutusan aliran listrik,” kata Andriansyah.
Ia menilai alasan penghentian pasokan batu bara karena ketidaksesuaian harga perlu dikaji lebih jauh, terutama jika dibandingkan dengan produksi batu bara PTBA dari site Muara Tiga Besar (MTB) yang berada di Kabupaten Lahat.
“Jangan karena alasan profit lantas langsung menghentikan suplai batu bara. Produksi batu bara perusahaan di site MTB itu bisa mencapai 36 juta ton per tahun dan sebagian besar ekspor. Keuntungan dari penjualan itu kami kira tidaklah sedikit,” bebernya.
Andriansyah mengatakan DPRD Lahat akan menelusuri dokumen perjanjian jual beli batu bara antara PTBA dan PT BPI untuk mengetahui dasar penghentian pasokan serta kewajiban masing-masing pihak.
DPRD juga berencana meminta penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama mengenai kuota Domestic Market Obligation (DMO) dan status penghentian operasional PLTU Banjarsari. (tim)

