RELUNG.ID – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang mengumumkan telah menetapkan enam objek baru sebagai Cagar Budaya peringkat kota.
Penetapan ini berdasarkan salinan SK Wali Kota Palembang Nomor 482 dan 485 tahun 2024, yang dikeluarkan pada akhir Desember 2024.
Juru Bicara TACB Palembang, Kemas Ari Panji mengapresiasi Pemkot Palembang dan semua pihak terkait yang telah mendukung proses penetapan ini.
Dia menjelaskan, proses penetapan ini berlangsung melalui dua tahap sidang TACB. Pada sidang pertama, Jumat 25 Oktober 2024, di mana TACB mengusulkan tiga objek yakni Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang.
“Usulan tersebut disetujui dan ditetapkan melalui SK Walikota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 27 Desember 2024,” katanya, Kamis (20/2).
Kemudian, pada sidang kedua digelar pada Rabu 6 November 2024 lalu yang menghasilkan usulan tambahan untuk menetapkan Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen Purn dr AK Gani sebagai Cagar Budaya.
Usulan ini dikukuhkan melalui SK Walikota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 31 Desember 2024.
“Dengan penambahan enam objek terbaru, kini terdapat sembilan bangunan dan struktur yang berstatus Cagar Budaya di Kota Palembang hingga tahun 2025,” katanya.
- Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo)
- Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang)
- Jembatan Ampera
- Masjid Lawang Kidul
- Kompleks Makam Kramojayo
- Museum Pahlawan Nasional Mayjen Purn dr AK Gani.
Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, Pemerintah Kota telah menetapkan tiga Cagar Budaya melalui SK Walikota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023, tertanggal 29 Desember 2023. Ketiga cagar budaya tersebut adalah:
- Kantor Ledeng
- Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang
- Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II. (DSK)

