RELUNG.ID – Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 mencatat skor 60,5 atau masuk dalam kategori “Agak Terlindungi”. Skor ini mengalami peningkatan sebesar 0,7 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, meskipun indeks meningkat, mayoritas jurnalis di Indonesia justru merasa cemas terhadap masa depan kebebasan pers, terutama di tengah transisi pemerintahan baru.
Dewan Pengawas Yayasan Tifa, Natalia Soebagjo, mengungkapkan bahwa sebanyak 66 persen jurnalis kini lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena adanya ancaman kriminalisasi, sensor, serta tekanan dari berbagai pihak.
“Bentuk kekerasan yang diperkirakan meningkat dalam lima tahun mendatang adalah pelarangan liputan sebesar 56 persen dan larangan pemberitaan sebesar 51 persen. Aktor utama yang dianggap mengancam kebebasan pers adalah organisasi masyarakat sebesar 23 persen dan buzzer sebesar 17 persen,” ungkap Natalia dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 merupakan hasil kerja sama Yayasan TIFA dengan Populix dalam program Jurnalisme Aman. Program ini melibatkan konsorsium Yayasan TIFA, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) dengan dukungan dari Kedutaan Besar Belanda.
Indeks ini mengukur tingkat perlindungan jurnalis di Indonesia berdasarkan tiga pilar utama: Individu Jurnalis, Stakeholder Media, serta Peran Negara dan Regulasi.
Hasil survei terhadap 760 jurnalis serta analisis data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi isu serius. Sepanjang 2024, tercatat 167 jurnalis mengalami kekerasan dengan total 321 kejadian.
Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah pelarangan liputan (56 persen) dan larangan pemberitaan (51 persen). Organisasi masyarakat (23 persen), buzzer (17 persen), dan kepolisian (13 persen) menjadi aktor utama dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, sebanyak 39 persen jurnalis mengaku pernah mengalami penyensoran, baik dari redaksi maupun pemilik media. Bahkan, lebih dari setengah responden mengakui melakukan sensor mandiri (self-censorship) untuk menghindari konflik dan kontroversi yang berlebihan.
Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menyoroti bahwa meskipun jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis menurun, kualitas kekerasannya justru meningkat. Pada 2024, terdapat kasus jurnalis yang meninggal dunia akibat kekerasan, sesuatu yang tidak terjadi pada 2023 dan 2022.
“Jadi, meskipun indeks naik, kita tidak bisa hanya melihat angka tanpa memperhatikan kualitas kasus kekerasan yang terjadi,” ujar Bayu.
Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik tetapi juga intimidasi dan tekanan ekonomi. Banyak jurnalis yang akhirnya melakukan swasensor karena takut akan dampak yang lebih besar, termasuk pembatasan kerja sama media dengan pemerintah atau pihak swasta jika menerbitkan berita yang dianggap sensitif.
Menanggapi hal tersebut, Deputi II Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, Noudhy Valdryno menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menjamin keselamatan jurnalis. Ia menyatakan, kebebasan pers yang sehat akan berdampak positif pada pembangunan demokrasi dan stabilitas nasional.
“Kami akan terus berupaya membangun komunikasi yang lebih erat dengan media serta memberikan akses yang lebih baik terhadap informasi publik. Angka 60,5 ini kita syukuri, tapi di tahun-tahun berikutnya kita harap indeks ini benar-benar masuk kategori ‘terlindungi’,” ujar Noudhy.
Meski ada peningkatan indeks, tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia masih besar. Regulasi seperti UU ITE dan KUHP masih dianggap sebagai ancaman utama bagi jurnalis.
Oleh karena itu, berbagai pihak didorong untuk mengambil langkah strategis dalam memastikan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para jurnalis.
“Khusus untuk pemerintah, harus merevisi regulasi yang membatasi kebebasan pers serta memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi jurnalis. Di pihak perusahaan media, harus meningkatkan komitmen terhadap keselamatan jurnalis melalui SOP yang jelas, pelatihan keselamatan, dan dukungan hukum. Sementara itu, organisasi jurnalis dan CSO harus memperkuat advokasi, pendampingan hukum, serta edukasi bagi jurnalis dalam menghadapi ancaman,” kata Natalia. (KPB)

