“Sebelum penetapan, para tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Para tersangka ini selanjutkan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus mendatang.
Lima tersangka akan ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Sedangkan, satu tersangka di Lapas Wanita Klas IIA Palembang
“Penahanan ini dikarenakan adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Korupsi IUP Batubara PT ABS ini mencapai sekitar Rp555 miliar.
Berikut daftar para tersangka dugaan kasus korupsi IUP Batubara PT ABS;
- ES, Komisaris Utama/Direktur Utama PT. ABS
- G, Direktur Utama PT. ABS
- B, Direktur Utama/PT. ABS
- M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)
- SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)
- LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)
Untuk diketahui, PT ABS merupakan perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahan. Dimana, IUP perusahaan tersebut telah dicabut berdasarkan SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2017.
Perusahaan tersebut merupakan milik politisi NasDem, Endre Saifoel yang beroperasi di luar IUP sehingga diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Operasi pertambangan PT ABS juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lahat, Sumsel. (DNP)

