RELUNG.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Dari enam tersangka tersebut, tiga diantaranya yaitu petinggi PT Andalas Bara Sejahtera. Bahkan, salah satunya merupakan politisi Partai NasDem yang pernah menjabat DPR RI 2014-2019 yakni ES (Endre Saifoel).
Dimana, ES saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama/Direktur Utama PT ABS.
Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi didampingi Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari mengakui, pihaknya telah menetapkan enam tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan enam orang tersangka,” katanya saat memberikan keterangan resmi di Kejati Sumsel, Senin (22/7) sore.
Tersangka ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-08/L6.5/Fd.1/07/202, tersangka G berdasarkan surat nomor TAP-09/L6.5/Fd.1/07/2024 dan tersangka B berdasarkan surat nomor TAP-10/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Sedangkan, penetapan tersangka M berdasarkan surat nomor TAP-11/L6.5/Fd.1/07/2024, lalu tersangka SA berdasarkan surat nomor TAP-12/L6.5/Fd.1/07/2024 dan terakhir tersangka LD berdasarkan nomor TAP-13/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

