RELUNG.ID – Perseteruan hukum antara Epic Games dan Google mencapai babak penting setelah Pengadilan Banding Sirkuit Amerika Serikat ke-9 menolak banding Google atas putusan sebelumnya yang memenangkan Epic.
Putusan ini menandai kemenangan terbaru bagi pengembang Fortnite dan diperkirakan akan membawa perubahan besar pada ekosistem Android, khususnya Play Store.
Dalam putusan tersebut, Google diwajibkan membuka akses Play Store bagi toko aplikasi pihak ketiga untuk dapat tampil secara publik dan beroperasi secara bebas.
Ketentuan ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun ke depan, dengan Google harus memberikan akses penuh ke katalog aplikasinya.
Selain itu, pengembang aplikasi kini diperbolehkan menyediakan dan menggunakan sistem pembayaran alternatif, melewati sistem penagihan Google yang selama ini dikenai potongan hingga 30 persen.
Mereka juga diizinkan menautkan pengguna langsung ke opsi unduhan eksternal di luar Play Store, suatu hal yang sebelumnya sangat dibatasi oleh Google.
Pengadilan juga melarang Google memberikan insentif finansial kepada produsen perangkat atau operator seluler guna mencegah pemasangan toko aplikasi pihak ketiga secara default di perangkat Android.
CEO Epic Games, Tim Sweeney, menyambut baik putusan tersebut dan mengonfirmasi bahwa Epic Games Store untuk Android akan segera diluncurkan melalui Google Play, sebagai langkah awal dari perubahan besar ini.
Sementara itu, Kepala Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland, menyatakan kekhawatirannya atas dampak putusan tersebut.
Ia menyebut keputusan ini “secara signifikan membahayakan keselamatan pengguna” dan berpotensi “merusak inovasi yang membuat Android kompetitif.”
Meskipun Google diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, perusahaan tetap diwajibkan mulai menerapkan ketentuan baru tersebut seiring berjalannya proses hukum. (LWM)

