RELUNG.ID- Kreator konten Ferry Irwandi membantah klaim TNI yang menyebut adanya dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Meski demikian, Ferry menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum yang mungkin menantinya.
Pernyataan ini muncul setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyampaikan bahwa hasil patroli siber menunjukkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Juinta menyebut dugaan itu terkait pernyataan Ferry mengenai algoritma internet, namun belum merinci bentuk pelanggarannya.
“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
Juinta mengaku pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry, namun tidak berhasil karena nomor handphone Ferry tidak aktif.
“Kami coba, handphone-nya mati, enggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ferry Irwandi menegaskan bahwa ia dan timnya tidak pernah menerima kontak dari pihak TNI.
“Enggak, enggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” kata Ferry saat dihubungi.
Melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry, Ferry menekankan bahwa ia siap menghadapi proses hukum dan menolak dicap pengecut.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry, Senin (8/9/2025) malam.
Ia juga menekankan bahwa ide tidak bisa dibungkam meskipun proses hukum mungkin menantinya.
“Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya. [YKP]

