RELUNG.ID — Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melantik 109 menteri dan wakil menteri, termasuk kepala badan/lembaga, dalam Kabinet Merah Putih. Kabinet ini terdiri dari 7 menteri koordinator, 41 menteri, 56 wakil menteri, dan 5 kepala badan/lembaga.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan, yang lebih rendah dari UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Namun, menteri dan wakil menteri mendapatkan tunjangan yang signifikan.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, sehingga total gaji dan tunjangan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan operasional yang bervariasi sesuai anggaran kementerian.
Sementara itu, gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Meskipun gaji pokok wakil menteri tidak dicantumkan dalam peraturan, hak keuangan wamen ditetapkan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, yaitu Rp11.566.800.
Dengan tambahan tunjangan kinerja, total gaji dan tunjangan wamen mencapai sekitar Rp18.991.800 per bulan. Wamen juga berhak atas fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan, serta tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 jika tidak memiliki rumah jabatan.[TRA]

