RELUNG.ID – Pemerintah memberi nafas tambahan bagi jutaan pekerja di sektor padat karya pada 2026. Melalui kebijakan terbaru Kementerian Keuangan, karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan bakal menikmati gaji utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama satu tahun penuh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menetapkan PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung pemerintah (DTP) mulai Januari hingga Desember 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif pajak ini bukan sekadar keringanan administratif, melainkan stimulus langsung yang bisa dirasakan pekerja setiap bulan. Dengan PPh 21 dibayarkan kembali oleh perusahaan, penghasilan bersih karyawan tidak lagi tergerus pajak.
Fasilitas ini menyasar pekerja di lima sektor utama yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk kulit, serta pariwisata. Baik pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas berpeluang memanfaatkan insentif tersebut.
Untuk pegawai tetap, syaratnya memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto rutin maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pekerja tidak tetap, insentif berlaku bagi mereka yang menerima upah rata-rata hingga Rp500 ribu per hari atau tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Menariknya, meski pajak tetap dihitung dan dipotong secara administratif, nominal PPh 21 tersebut akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja. Artinya, pekerja tetap tercatat patuh pajak tanpa kehilangan pendapatan.[THQ]

