Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Gaji Utuh Sepanjang 2026, Pekerja Bergaji Rp10 Juta Bebas PPh 21
Bisnis

Gaji Utuh Sepanjang 2026, Pekerja Bergaji Rp10 Juta Bebas PPh 21

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah memberi nafas tambahan bagi jutaan pekerja di sektor padat karya pada 2026. Melalui kebijakan terbaru Kementerian Keuangan, karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan bakal menikmati gaji utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama satu tahun penuh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menetapkan PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung pemerintah (DTP) mulai Januari hingga Desember 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif pajak ini bukan sekadar keringanan administratif, melainkan stimulus langsung yang bisa dirasakan pekerja setiap bulan. Dengan PPh 21 dibayarkan kembali oleh perusahaan, penghasilan bersih karyawan tidak lagi tergerus pajak.

Fasilitas ini menyasar pekerja di lima sektor utama yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk kulit, serta pariwisata. Baik pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas berpeluang memanfaatkan insentif tersebut.

Untuk pegawai tetap, syaratnya memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto rutin maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pekerja tidak tetap, insentif berlaku bagi mereka yang menerima upah rata-rata hingga Rp500 ribu per hari atau tidak melebihi Rp10 juta per bulan.

Menariknya, meski pajak tetap dihitung dan dipotong secara administratif, nominal PPh 21 tersebut akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja. Artinya, pekerja tetap tercatat patuh pajak tanpa kehilangan pendapatan.[THQ]

Gaji Menkeu Pekerja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInstruksi Gubernur Sumsel Tak Digubris, Truk Batu Batu Bara Terobos Jalan di Lubuklinggau
Next Article Teror Telepon Ancam Guru Besar UGM, Polisi Tegaskan Itu Ulah Penipu
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Prabowo Siapkan BSU Rp900 Ribu bagi 13,3 Juta Pekerja

02/10/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?