Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Instruksi Gubernur Sumsel Tak Digubris, Truk Batu Batu Bara Terobos Jalan di Lubuklinggau
Regional

Instruksi Gubernur Sumsel Tak Digubris, Truk Batu Batu Bara Terobos Jalan di Lubuklinggau

RiyadiBy Riyadi05/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rekaman video truk muatan batu baru nekat menorobos jalan dalam kota Lubuklinggau. Padahal, Gubernur Sumsel telah melarang truk batu bara melintas sejak 1 Januari 2026. (Tangkapan Layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara tampaknya tak digubris.

Sebab, angkutan truk batu bara ternyata masih melintas di jalan kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Info Kriminal Linggau, terlihat truk muatan batu bara melintas di jalan kota Lubuklinggau, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pemiri depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Sobirin.

Baca juga :   Dampak Truk Batu Bara, Dishub Sumsel Minta Percepatan Jalan Khusus


Rekaman itu kemudian menuai reaksi warganet yang mempertanyakan aturan yang dibuat Gubernur Sumsel Herman Deru soal larangan truk batu bara melintas di jalan umum resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.

Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat (Yopi Karim) mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kemarin, permasalahan truk batu bara itu baru diatur untuk wilayah yang terdapat produksinya.

“Nah yang untuk (wilayah) perlintasan, itu belum diatur,” kata Yopi Karim, saat dikonfirmasi Senin (5/1/2026).

Baca juga :   Truk Batu Bara Dilarang Melintas Selama Mudik, Dishub Siapkan Sanksi

Yopi mengaku, ia akan segera melakukan koordinasi ke Gubernur Sumsel agar kebijakan untuk daerah perlintasan juga berlaku larangan dilintasi truk batu bara. Sehingga, Pemkot Lubuklinggau bisa melakukan penutupan.

“Karena kita banyak ruginya, dilewati batubara infrastruktur kota rusak, terus kenyamanan masyarakat juga terganggu. Makanya kami dengan dilantiknya kepala Dishub yang baru agar segera berkoordinasi,” ujarnya.

Menurut Yopi, kota Lubuklinggau ini merupakan perlintasan dan hal itu belum diatur serta dibahas.

Baca juga :   KUHP Baru Berlaku, Sanksi Perda Beralih dari Kurungan ke Denda

“Tapi dengan dilantiknya kepala Dishub yang baru ini kami minta mereka segera koordinasi agar kita juga bisa mengambil tindakan,” timpalnya.

Dampak dari truk batu bara yang melintas di dalam kota menurut Yopi membuat jalan menjadi rusak dan berbahaya. Padahal, kota Lubuklinggau tak memiliki wilayah yang terdapat tambang batu bara.

“Tidak ada manfaatnya juga. Jalan kita rusak apalagi TKD kita banyak berkurang, untuk bangun infrastruktur kita sangat kekurangan, sementara dilalui mobil batubara yang menyebabkan jalannya rusak,” jelasnya.

Baca juga :   Banjir Bandang di Lahat, Ini Respon Walhi Sumsel

Dalam waktu dekat, menurut Yopi, Pemkot Lubuklinggau akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumsel karena 60 persen wilayah mereka merupakan jalan nasional

“Mungkin dalam waktu 1, 2 hari ini kita langsung koordinasi agar supaya Gubernur juga membuat kebijakan untuk daerah perlintasan agar bisa melakukan hal yang sama seperti daerah-daerah Provinsi lainnya agar bisa menutup angkutan batubara tidak boleh melintas lagi. Kita butuh aturan itu supaya itu bisa jadi dasar kita, jangan jadi kesalahan,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bakal memberikan ultimatum tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutannya. Tercatat, dari total 60 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, sebanyak 22 perusahaan masih memanfaatkan ruas jalan umum.

Baca juga :   Besok, Gubernur Sumsel Panggil Lima Kepala Daerah, Bahas Nasib Angkutan Batu Bara

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara akan dihentikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, serta pencemaran udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Dari 22 perusahaan itu, lebih dari 50 persen menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat. Di kawasan ini juga tercatat tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tinggi,” ujar Herman Deru, Selasa (30/12/2025). [NSR]

Instruksi Gubernur Sumsel Jalan Lubuklinggau Tak Digubris Terobos Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWardatina Mawa Serahkan Bukti CCTV, Laporan Dugaan Zina Tetap Diproses
Next Article Gaji Utuh Sepanjang 2026, Pekerja Bergaji Rp10 Juta Bebas PPh 21
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?