RELUNG.ID- Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara tampaknya tak digubris.
Sebab, angkutan truk batu bara ternyata masih melintas di jalan kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Info Kriminal Linggau, terlihat truk muatan batu bara melintas di jalan kota Lubuklinggau, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pemiri depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Sobirin.
Rekaman itu kemudian menuai reaksi warganet yang mempertanyakan aturan yang dibuat Gubernur Sumsel Herman Deru soal larangan truk batu bara melintas di jalan umum resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat (Yopi Karim) mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kemarin, permasalahan truk batu bara itu baru diatur untuk wilayah yang terdapat produksinya.
“Nah yang untuk (wilayah) perlintasan, itu belum diatur,” kata Yopi Karim, saat dikonfirmasi Senin (5/1/2026).
Yopi mengaku, ia akan segera melakukan koordinasi ke Gubernur Sumsel agar kebijakan untuk daerah perlintasan juga berlaku larangan dilintasi truk batu bara. Sehingga, Pemkot Lubuklinggau bisa melakukan penutupan.
“Karena kita banyak ruginya, dilewati batubara infrastruktur kota rusak, terus kenyamanan masyarakat juga terganggu. Makanya kami dengan dilantiknya kepala Dishub yang baru agar segera berkoordinasi,” ujarnya.
Menurut Yopi, kota Lubuklinggau ini merupakan perlintasan dan hal itu belum diatur serta dibahas.
“Tapi dengan dilantiknya kepala Dishub yang baru ini kami minta mereka segera koordinasi agar kita juga bisa mengambil tindakan,” timpalnya.
Dampak dari truk batu bara yang melintas di dalam kota menurut Yopi membuat jalan menjadi rusak dan berbahaya. Padahal, kota Lubuklinggau tak memiliki wilayah yang terdapat tambang batu bara.
“Tidak ada manfaatnya juga. Jalan kita rusak apalagi TKD kita banyak berkurang, untuk bangun infrastruktur kita sangat kekurangan, sementara dilalui mobil batubara yang menyebabkan jalannya rusak,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, menurut Yopi, Pemkot Lubuklinggau akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumsel karena 60 persen wilayah mereka merupakan jalan nasional
“Mungkin dalam waktu 1, 2 hari ini kita langsung koordinasi agar supaya Gubernur juga membuat kebijakan untuk daerah perlintasan agar bisa melakukan hal yang sama seperti daerah-daerah Provinsi lainnya agar bisa menutup angkutan batubara tidak boleh melintas lagi. Kita butuh aturan itu supaya itu bisa jadi dasar kita, jangan jadi kesalahan,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bakal memberikan ultimatum tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutannya. Tercatat, dari total 60 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, sebanyak 22 perusahaan masih memanfaatkan ruas jalan umum.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara akan dihentikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, serta pencemaran udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Dari 22 perusahaan itu, lebih dari 50 persen menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat. Di kawasan ini juga tercatat tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tinggi,” ujar Herman Deru, Selasa (30/12/2025). [NSR]

