Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Terus Berjuang
Lifestyle

Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Terus Berjuang

alwiBy alwi21/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, putri penyanyi senior Nia Daniaty, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, total kerugian korban sebesar Rp 8,1 miliar disebut belum juga diganti.

Baca juga :   Aura Cinta, Selebgram Viral yang Tuai Kontroversi Usai Debat dengan Dedi Mulyadi

Perkara ini melibatkan 179 korban yang tergiur janji kelulusan seleksi CPNS. Uang yang disetorkan para korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta per orang.

Juru bicara korban, Agustin, mengungkapkan banyak korban yang mengalami tekanan ekonomi dan psikologis akibat kasus tersebut.

Sebagian besar dana yang disetorkan berasal dari pinjaman, bahkan ada yang menggadaikan aset berharga.

Baca juga :   Sumsel Siap Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025

“Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah masih di tangan orang. Bukan tidak ikhlas, tapi kami tetap harus bayar cicilan dan utang. Untuk kehidupan sehari-hari saja sudah sulit,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, dampak kasus ini tidak hanya secara finansial, tetapi juga mental. Beberapa korban mengalami depresi hingga harus menjalani perawatan kejiwaan. Bahkan, sejumlah orang tua korban dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan beban utang.

“Kebanyakan yang meninggal itu orang tua korban, karena merekalah yang ikut menanggung cicilan dan utang,” katanya.

Baca juga :   Anime Marriage Toxin Dipastikan Tayang April 2026

Agustin memperkirakan hampir sembilan orang tua korban meninggal dunia sejak kasus ini mencuat.

Tak hanya kerugian materi, ada korban yang kehilangan pekerjaan tetap karena tergiur janji kelulusan CPNS.

“Ada yang sudah pegawai tetap di bank, tapi diminta keluar karena katanya SK sudah turun. Siapa yang tidak mau jadi PNS? Akhirnya dia keluar,” ungkapnya.

Baca juga :   Sisi Dermawan Mat Solar, Umrahkan Guru Ngaji Hingga Sumbang Ambulans

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyatakan pihaknya sempat menerima tawaran pembayaran sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty melalui kuasa hukum. Namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian.

“Itu dua tahun lalu. Kami tolak karena tidak sebanding. Total kerugian Rp 8,1 miliar untuk 179 orang. Kalau Rp 500 juta, bagaimana mau dibagi?” ujar Odie.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran ganti rugi kepada para korban.

Baca juga :   Nama Dicatut di Spanduk Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Layangkan Somasi

Dalam perkara perdata, PN Jakarta Selatan pada Desember 2023 telah mengabulkan gugatan korban dan mewajibkan Olivia Nathania serta pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.

Sementara dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS.

Meski putusan telah inkrah, para korban masih menanti kepastian pembayaran ganti rugi yang hingga kini belum terealisasi. (vid)

Anak Nia Daniaty CPNS Bodong Olivia Nathania
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Riwayat Pesan Grup
Next Article Dari Meja Raja Sriwijaya ke Meja Buka Puasa, Ini Resep Mi Celor Kuah Santan Udang ala Rumahan
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,933 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,803 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,776 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?