RELUNG.ID – Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, putri penyanyi senior Nia Daniaty, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, total kerugian korban sebesar Rp 8,1 miliar disebut belum juga diganti.
Perkara ini melibatkan 179 korban yang tergiur janji kelulusan seleksi CPNS. Uang yang disetorkan para korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta per orang.
Juru bicara korban, Agustin, mengungkapkan banyak korban yang mengalami tekanan ekonomi dan psikologis akibat kasus tersebut.
Sebagian besar dana yang disetorkan berasal dari pinjaman, bahkan ada yang menggadaikan aset berharga.
“Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah masih di tangan orang. Bukan tidak ikhlas, tapi kami tetap harus bayar cicilan dan utang. Untuk kehidupan sehari-hari saja sudah sulit,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, dampak kasus ini tidak hanya secara finansial, tetapi juga mental. Beberapa korban mengalami depresi hingga harus menjalani perawatan kejiwaan. Bahkan, sejumlah orang tua korban dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan beban utang.
“Kebanyakan yang meninggal itu orang tua korban, karena merekalah yang ikut menanggung cicilan dan utang,” katanya.
Agustin memperkirakan hampir sembilan orang tua korban meninggal dunia sejak kasus ini mencuat.
Tak hanya kerugian materi, ada korban yang kehilangan pekerjaan tetap karena tergiur janji kelulusan CPNS.
“Ada yang sudah pegawai tetap di bank, tapi diminta keluar karena katanya SK sudah turun. Siapa yang tidak mau jadi PNS? Akhirnya dia keluar,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyatakan pihaknya sempat menerima tawaran pembayaran sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty melalui kuasa hukum. Namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian.
“Itu dua tahun lalu. Kami tolak karena tidak sebanding. Total kerugian Rp 8,1 miliar untuk 179 orang. Kalau Rp 500 juta, bagaimana mau dibagi?” ujar Odie.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran ganti rugi kepada para korban.
Dalam perkara perdata, PN Jakarta Selatan pada Desember 2023 telah mengabulkan gugatan korban dan mewajibkan Olivia Nathania serta pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.
Sementara dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS.
Meski putusan telah inkrah, para korban masih menanti kepastian pembayaran ganti rugi yang hingga kini belum terealisasi. (vid)

