“Mitra, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak mungkin kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat dengan janji-janji mereka,” kata Majelis Hakim, Krysia Cowie.
Menurutnya, ketika teman gagal menepati janji, dan menyebabkan orang lain menderita kerugian finansial. Mereka tidak dapat dikompensasi untuk kerugian tersebut.
“Saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka dalam konteks pertemanan mereka, CL tidak menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia cari, dan klaimnya ditolak.” katanya
1 2

