RELUNG.ID – Pelaku kasus pencurian yang sudah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Aldi Anjasmara (25), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Pelaku diketahui telah melakukan pencurian di warung milik korban Herman (50) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Kemudian menguras isi warung dengan menggasak 22 slop rokok dari berbagai jenis merk.
Selain itu, pelaku juga mengambil 1 buah tas yang berisi 3 dompet yang didalamnya terdapat kartu BPJS, 1 kartu KIA dan uang Rp 150 ribu. Termasuk dengan mengambil 1 buah tabung gas LPG 3 Kg.
Pelaku Aldi ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB dan mengakui perbuatannya. Dimana ia beraksi bersama dua temannya yang sudah lebih dulu ditangkap yaitu Aldo Asmara dan Lingga Putra Pratama.
“Pelaku Aldo Asmara (sedang proses sidang di pengadilan) dan Lingga Putra Pratama (telah menjalani putusan pengadilan),” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah pada Jumat, 31 Juli 2026.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh korban usai bangun tidur pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu korban melihat pintu warung sudah terbuka dan gembok pintu di gantung.
“Lalu korban mengecek pagar rumah dan melihat gembok sudah terbuka,” ujarnya.
Kemudian korban juga mengecek dengan masuk kedalam warung dan melihat rokok yang ada didalam etalase hilang sebanyak 22 slop. Pelaku Aldi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Pencarian bersama dengan dua temannya.
“Mereka beraksi dengan cara bersama-sama memanjat pagar besi dan masuk kedalam pekarangan,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, pelaku Aldo berperan membuka paksa gembok dengan kunci khusus yang dibawanya. Lalu setelah kunci gembok terbuka, pelaku Aldo masuk ke dalam warung. Sedangkan pelaku Aldi dan Lingga menunggu didepan rumah yang ada pagar di gang sempit.
“Setelah masuk kedalam warung, pelaku Aldo dan Aldi mengambil berbagai macam rokok yang dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam,. Termasuk mengambil tas dan gas LPG 3 Kg” jelasnya.
Lenih lanjut, rokok hasil curian dibagi dua oleh pelaku Aldi dan Aldo. Dimana pelaku Aldi menjual sebagian rokok Rp 500 ribu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pelaku Lingga mendapat uang Rp 70.000.
“Untuk rokok di jual Aldi dengan orang tidak dikenal di Pasar Mambo Kalimantan,” pungkasnya. (NSR)

