RELUNG.ID – Tiga pelaku pencurian dua unit outdoor AC di Sekolah SMP IT An-Nida di Jalan Fatmawati Soekarno RT 03, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap.
Dua diantara pelaku yang ditangkap ini masih anak di bawah umur. Keduanya yaitu LSA (15), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan BP (16), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Sedangkan seorang pelaku lagi yaitu Ide Syailendra alias Ide (42), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
“Ketiga tersangka mengakui outdoor AC langsung di jual ke seseorang yang bernama Ujang Rp 205 ribu. Dan mengaku uang hasil pembagian telah habis dipakai membeli rokok, bermain warnet dan membeli bensin,” kata Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, Rabu (14/5).
Para pelaku ini ditangkap setelah Polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Dimana pencurian tersebut baru diketahui korban Hairul selaku penjaga sekolah pada Jumat, (9/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang berada di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
“Korban mendapat telepon dari saksi kalau outdoor AC milik SMP IY An-Nida yang menempel di dinding sekolah sudah hilang,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, korban datang ke sekolah untuk mengecek kebenarannya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar kalau dua unit outdoor AC di sekolah sudah hilang. Lalu melaporkan kejadian ke Polsek Lubukinggau Timur.
“Kami yang mendapat laporan langsung melakukan serangkaian penyekidikan. Termasuk pula dilakukan pengecekan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, dilacak ciri-ciri motor dengan Nopol BG 3024 HK yang diduga sebagai alat transportasi para pelaku untuk melakukan pencurian.
Hingga akhirnya didapatkan informasi kalau motor tersebut adalah milik pelaku Ide Syailendra. Pada Selasa, (13/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang bersama dengan pelaku LSA dan BP.
“Ketiga pelaku ditangkap dan diamankan di rumah pelaku Ide Syailendra tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti motor Honda Revo Nopol BG 3024 HK. Ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian outdoor AC.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku LSA berperan menarik paksa outdoor AC yang masih menempel di dinding sekolh.
Sedangkan, pelaku BP membawa ke arah jalan, sedangkan pelaku Ide Syailendra berperan menunggu diatas sepeda motornya.
“Yang pertama sekali mengajak untuk mengambil outdoor AC adalah pelaku LSA,” jelasnya.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti outdoor AC. Dimana para pelaku mengakui barang tersebut telah dijual ke orang yang bernama Ujang di Kelurahan Muara Enim.
“Tapi saat anggota mendatangi rumahnya, Ujang ini sedang tidak berada di rumah dan belum diketahui keberadaannya,” pungkasnya. (NSR)

