RELUNG.ID – Aksi pencurian dilakukan seorang pria di rumah tetangganya sendiri yang terjadi di Jalan Perintis, RT 05, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku Candra Saputra alias Can (23) di rumah korban Awaludin (53). Dimana dalam aksi pencuri tersebut pelaku mengambil 1 unit handphone (HP) dan 1 tabung gas 3 Kg dengan total kerugian sekitar Rp2.8 juta.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra menjelaskan setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian pelaku ditangkap saat sedang berada rumahnya pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Pelaku ditangkap pada saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut setahun yang lalu, tepatnya pada Jumat, 7 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian korban baru mengetahuinya ketika bangun dari tidur.
“Ketika keluar dari kamar dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka,” ujarnya.
Lalu korban yang melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka, kemudian mengecek isi rumah. Lantas korban mendapati handphone Oppo milik anaknya serta satu tabung gas 3 Kg sudah hilang.
“Dalam aksinya pelaku masuk dari depan rumah,” pungkasnya. (vid)

