RELUNG.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan terdakwa Rainmar Yousnadi ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas tuntutan belum siap dibacakan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (8/2/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Persidangan dihadiri JPU Kejati Sumsel serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Harnojoyo dan Rainmar Yousnadi belum dapat dibacakan karena belum rampung disusun.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan.
“Sidang dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan,” tegas Hakim Fauzi Isra di persidangan.
Sementara itu, persidangan perkara revitalisasi Pasar Cinde tetap berlanjut untuk terdakwa lain, yakni Alex Noerdin dan Edi Hermanto, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Harnojoyo, Rainmar Yousnadi, Hirobin Mustopa, serta sejumlah saksi lainnya.[DNP]

