RELUNG.ID – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum baru mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Hotman menyatakan mundur pada Kamis (23/7/2026) dengan alasan harus menjalani pengobatan saraf kejepit di Singapura.
Febri Diansyah mengonfirmasi dirinya baru menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada 23 Juli 2026. Ia pun mulai mendampingi kliennya saat pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
“Baru, saya baru. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Febri menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan menjalankan pendampingan secara profesional dan berfokus pada aspek hukum.
“Kami diminta menjadi advokat secara profesional dan fokus pada aspek hukumnya,” ujarnya.
Febri Diansyah merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meraih gelar sarjana hukum pada 2007. Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983 itu mengawali kariernya sebagai aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Selama hampir sembilan tahun di ICW, Febri aktif mengawal berbagai perkara korupsi, termasuk menjadi salah satu sosok yang vokal mengkritisi kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pengalamannya di bidang antikorupsi kemudian membawanya bergabung dengan KPK. Awalnya, ia bertugas sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi sebelum dipercaya menjadi Juru Bicara KPK pada akhir 2016.
Sebagai juru bicara, Febri menjadi wajah KPK dalam menyampaikan perkembangan berbagai perkara besar, termasuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret Setya Novanto serta kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Febri mengundurkan diri dari KPK pada September 2020, di tengah dinamika perubahan Undang-Undang KPK. Setelah itu, ia bersama mantan aktivis ICW Donal Fariz mendirikan Visi Law Office dan berkarier sebagai advokat.
Sejak menjadi pengacara, Febri menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Ia pernah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, ia juga mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Terbaru, Febri bergabung dalam tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Kini, Febri kembali menjadi sorotan setelah dipercaya mendampingi Febrie Adriansyah yang tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan akan mengawal proses hukum kliennya secara profesional serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

