RELUNG.ID – Seorang karyawan rumah makan berinisial MJ (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik atasannya.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, Polres Pagar Alam, berikut barang bukti kendaraan milik korban.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (14/6/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-11/VI/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Selatan.
Kapolsek Pagar Alam Selatan, IPDA Andi Wijaya, menjelaskan bahwa MJ merupakan warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Sementara itu, korban diketahui bernama Arie Adrianus.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 6167 JAL milik korban. Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Sebelum melaporkan kejadian itu ke polisi, korban disebut telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi, tenggat waktu yang diberikan tidak diindahkan.
“Korban sudah memberikan kesempatan selama 3×24 jam agar kendaraan dikembalikan. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Pagar Alam Selatan,” ujar IPDA Andi Wijaya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, MJ berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Kelurahan Tebat Giri Indah.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya diduga digelapkan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya. (TFK)

