Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Bripka Haris Aprianto Dipecat Tidak Hormat
Regional

Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Bripka Haris Aprianto Dipecat Tidak Hormat

alwiBy alwi17/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Upacara pemberian penghargaan kepada 51 personel berprestasi sekaligus melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres OKU Timur menggelar upacara pemberian penghargaan kepada 51 personel berprestasi sekaligus melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kegiatan dìpimpin langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH, dan diikuti para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, personel Polri, dì Lapangan Satya Haprabu, Rabu (17/6/2026).

Baca juga :   Jaga Kamtibmas di Sumsel, Polri Perkuat Sinergi dengan Satpam

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin. Terutama meningkatkan profesionalisme anggota Polri.

Penghargaan ini dìharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Prestasi akan dìapresiasi, sementara pelanggaran akan dìtindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Adik Listiyono.

Baca juga :   Sidang Etik Pemilu di Palembang, Terungkap Dugaan Kejahatan Seksual hingga Kecurangan Suara



Berdasarkan Keputusan Kapolres OKU Timur Nomor KEP/43/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026. Sebanyak 51 personel menerima penghargaan.

Penerima penghargaan tersebut antara lain Ipda Tomi Aprianto, S.H bersama 10 anggota, AKP Supardi, S.H bersama empat anggota, Bripka Endrayanto, Bripda Iqbal Rizki Putra.

Kemudian, Kapolsek Buay Madang Timur bersama 13 anggota, Aiptu Retno bersama satu personel lainnya, Ipda Nurdiansyah, S.H bersama enam personel lainnya, serta Aipda Solahuddin.

Baca juga :   Strategi Pengamanan Wilayah, Kapolda Sumsel Terima Direktif Pimpinan dalam Rapim Polri 2026

Selain itu, penghargaan juga dìberikan kepada Polsek Belitang I, Polsek Belitang II, Polsek Belitang III, dan Polsek Buay Madang Timur atas capaian kinerja.

“Penghargaan tersebut bukan sekadar piagam, melainkan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi personel dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Polres OKU Timur juga melaksanakan prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Haris Aprianto, anggota Brig Samapta Polres OKU Timur.

Baca juga :   Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Anak Sungai Jakabaring Palembang

Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 25 Mei 2026 setelah yang bersangkutan dìnyatakan melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan Propam dan putusan sidang kode etik.

Menurut Kapolres, keputusan PTDH merupakan langkah berat. Namun harus dìlakukan demi menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Proses pemberhentian ini telah melalui mekanisme hukum dan sidang kode etik yang panjang serta sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini dìperlukan untuk menjaga kehormatan institusi Polri,” tegasnya.

Baca juga :   Dua Medali dari Alabama: Polisi Sumsel Aiptu Febri Harumkan Nama Polri di Panggung Dunia

AKBP Adik Listiyono juga mengingatkan seluruh personel agar terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terutama dì tengah tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap kinerja kepolisian. (MZN)

Kode Etik Polri PTDH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleQodari: Tidak Ada Ruang Negosiasi untuk Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis
Next Article Gelapkan Motor Milik Majikan, Karyawan Rumah Makan di Pagar Alam Ditangkap
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?