RELUNG.ID – Polres OKU Timur menggelar upacara pemberian penghargaan kepada 51 personel berprestasi sekaligus melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kegiatan dìpimpin langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH, dan diikuti para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, personel Polri, dì Lapangan Satya Haprabu, Rabu (17/6/2026).
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin. Terutama meningkatkan profesionalisme anggota Polri.
Penghargaan ini dìharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Prestasi akan dìapresiasi, sementara pelanggaran akan dìtindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Adik Listiyono.
Berdasarkan Keputusan Kapolres OKU Timur Nomor KEP/43/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026. Sebanyak 51 personel menerima penghargaan.
Penerima penghargaan tersebut antara lain Ipda Tomi Aprianto, S.H bersama 10 anggota, AKP Supardi, S.H bersama empat anggota, Bripka Endrayanto, Bripda Iqbal Rizki Putra.
Kemudian, Kapolsek Buay Madang Timur bersama 13 anggota, Aiptu Retno bersama satu personel lainnya, Ipda Nurdiansyah, S.H bersama enam personel lainnya, serta Aipda Solahuddin.
Selain itu, penghargaan juga dìberikan kepada Polsek Belitang I, Polsek Belitang II, Polsek Belitang III, dan Polsek Buay Madang Timur atas capaian kinerja.
“Penghargaan tersebut bukan sekadar piagam, melainkan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi personel dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Polres OKU Timur juga melaksanakan prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Haris Aprianto, anggota Brig Samapta Polres OKU Timur.
Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 25 Mei 2026 setelah yang bersangkutan dìnyatakan melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan Propam dan putusan sidang kode etik.
Menurut Kapolres, keputusan PTDH merupakan langkah berat. Namun harus dìlakukan demi menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Proses pemberhentian ini telah melalui mekanisme hukum dan sidang kode etik yang panjang serta sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini dìperlukan untuk menjaga kehormatan institusi Polri,” tegasnya.
AKBP Adik Listiyono juga mengingatkan seluruh personel agar terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terutama dì tengah tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap kinerja kepolisian. (MZN)

