RELUNG.ID- Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Palembang, Bripka RRM, terhadap mantan kekasihnya, Wina Septianty (25).
Dalam video yang sempat viral di media sosial, Bripka RRM tampak mengancam korban dengan sebuah pistol saat kejadian berlangsung.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu video tersebut beredar luas.
“Kita lakukan crosscheck ke bagian logistik untuk memastikan apakah Bripka RRM memiliki senjata api dinas,” kata Harryo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan internal, dipastikan bahwa Bripka RRM tidak memiliki senjata organik yang dikeluarkan secara kedinasan. Hal ini lantaran yang bersangkutan merupakan anggota dari Satuan Binmas yang memang tidak dibekali senjata api dalam pelaksanaan tugas.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata senjata yang digunakan adalah airsoft gun yang dimilikinya secara pribadi. Senjata itu sudah ia miliki selama kurang lebih satu tahun satu bulan, tanpa izin resmi,” ungkap Harryo.
Dengan temuan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa Bripka RRM akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemilikan dan penggunaan airsoft gun secara ilegal, di luar prosedur kepolisian.
Sebelumnya, aksi penganiayaan Bripka RRM terhadap Wina Septianty sempat mengejutkan publik usai korban membagikan foto dan video kondisi wajahnya yang babak belur di akun Instagram @winalubis7472. Dalam unggahan tersebut, Wina juga memperlihatkan momen ketika Bripka RRM mengeluarkan pistol saat berada di dalam mobil.
Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Dwikora, Palembang, pada Selasa (15/4/2025), saat korban tengah berada di rumah temannya. Bripka RRM yang datang menggunakan mobil memaksa Wina masuk, kemudian terjadi cekcok terkait hubungan asmara mereka yang telah kandas.
Korban telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan. Sementara itu, Kapolrestabes Palembang menyebut penanganan perkara akan ditarik ke Subbid Paminal Propam Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dan proses hukum tetap berjalan,” tutup Harryo. [DNP]

