Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Karyawan MR DIY di Prabumulih Diringkus Polisi
Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Karyawan MR DIY di Prabumulih Diringkus Polisi

ADMINBy ADMIN30/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penggelapan uang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang karyawan Toko MR. DIY Citymall Prabumulih, Boppi Setiawan (25), warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah rekan kerja pelaku, M. Agung Wahyudi, menemukan kejanggalan saat memeriksa email bukti setoran penjualan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari pengecekan tersebut, diketahui uang yang disetorkan oleh pelaku hanya sebesar Rp5.103.000, jauh di bawah jumlah seharusnya, yakni Rp32.850.000.

Baca juga :   Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

Selain itu, pelaku juga diduga telah mengambil uang modal perusahaan sebesar Rp2.000.000. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.750.000.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan Boppi ke Polres Prabumulih berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL pada 28 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan mengungkapkan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Herli, Kamis (30/1).

Baca juga :   Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris

Boppi Setiawan ditangkap oleh petugas di lokasi kerjanya, yakni Toko MR. DIY Citymall Prabumulih, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen administrasi terkait setoran, slip gaji, surat pernyataan pelaku, rekap resi penjualan, satu unit handphone Samsung A11, kartu ATM BCA, serta seragam dan ID card pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini, kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Herli Setiawan. (EKO P)

MR DIY Penggelapan Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDinilai Lamban Tangani Limbah Pipa Bocor, DLH PALI Siapkan Sanksi untuk Medco Energy
Next Article SMB IV Angkat Bicara Terkait Perubahan Nama dan Vandalisme di Kompleks Makam Sabokingking
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?