RELUNG.ID – Seorang karyawan Toko MR. DIY Citymall Prabumulih, Boppi Setiawan (25), warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah rekan kerja pelaku, M. Agung Wahyudi, menemukan kejanggalan saat memeriksa email bukti setoran penjualan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari pengecekan tersebut, diketahui uang yang disetorkan oleh pelaku hanya sebesar Rp5.103.000, jauh di bawah jumlah seharusnya, yakni Rp32.850.000.
Selain itu, pelaku juga diduga telah mengambil uang modal perusahaan sebesar Rp2.000.000. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.750.000.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan Boppi ke Polres Prabumulih berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL pada 28 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan mengungkapkan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Herli, Kamis (30/1).
Boppi Setiawan ditangkap oleh petugas di lokasi kerjanya, yakni Toko MR. DIY Citymall Prabumulih, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen administrasi terkait setoran, slip gaji, surat pernyataan pelaku, rekap resi penjualan, satu unit handphone Samsung A11, kartu ATM BCA, serta seragam dan ID card pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Herli Setiawan. (EKO P)

