RELUNG.ID – Gegara nekat menggelapkan uang salah transfer milik konsumen senilai Rp93 juta. Seorang kurir paket berinisial MA harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang.
Sebelumya, MA terlebih dahulu diserahkan oleh korbannya NI (54) ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jum’at (7/8) siang.
Saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, korban NI menuturkan peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bermula ketika korban NI dihubungi pelaku yang memberitahu bahwa paket pesananannya secara Cash On Delivery (COD) telah diantarkan ke rumah. Kemudian MA meminta korban untuk mentransfer pembayaran senilai Rp93 ribu.
“Awalnya dia menghubungi saya, bilang kalau paket COD saya sudah diantarkan ke rumah. Lalu dia minta dibayar dengan transfer ke rekening BCA 3410804840 senilai Rp93 ribu,” ungkap NI kepada petugas.
Beberapa hari kemudian, kata korban NI, dirinya baru menyadari bahwa bukan uang senilai Rp93 ribu yang ditransfer ke rekening pelaku melainkan senilai Rp93 juta.
“Saya baru sadar bukan Rp93 ribu yang ditransfer, tetapi Rp93 juta. Saya hubungi lagi dia minta uangnya dikembalikan, namun tidak kunjung dibalikan. Sampai akhirnya saya bersama keluarga mencari keberadaan dia,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh NI, setelah bertemu dengan pelaku, dia langsung mengajaknya ke Kantor BCA untuk mengecek mutasi rekening. Saat itulah baru diketahui bahwa uang tersebut telah habis digunakan pelaku.
“Atas dasar itulah kami menyerahkannya ke Polrestabes Palembang dan membuat laporan polisi agar dia bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya,” jelas dia.
Sementara itu,Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi membenarkan adanya seorang kurir di Palembang diserahkan korbannya ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran melakukan penggelapan uang COD , karena korban salah mentransfer jumlah nominalnya.
” Tersangka sudah diterima dan hingga kini sudah diserahkan ke penyidik untuk diperiksa dan proses lebih lanjut,” tutupnya. (LWM)

