RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
“Barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan menjalani proses ekstraksi guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara,” ujar Budi.
Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka yang telah ditahan pada awal Juli 2026.
Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan sebagai penerima suap.
Adapun pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah Edison dan Fika Nur Alawi.
Penyidik menduga terdapat upaya memengaruhi hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
KPK mengungkap proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek penyidikan dugaan korupsi juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Temuan tersebut diduga memiliki nilai yang melampaui batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Agusz Dewanggara berperan sebagai perantara yang menawarkan bantuan untuk mengubah hasil audit dengan meminta imbalan sekitar Rp1,6 miliar.
Dari dana yang disebut telah terkumpul sekitar Rp500 juta, penyidik menduga sebagian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk sekitar Rp100 juta kepada Agusz Dewanggara dan sekitar Rp100 juta kepada Mulyono yang disebut sebagai perantara.
Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta informasi yang diperoleh dari barang bukti elektronik hasil penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi. Penyidik juga belum menyampaikan apakah terdapat keterkaitan langsung antara pemilik rumah yang digeledah dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

