RELUNG.ID – Pengusutan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sosok “pengepul” uang yang disebut-sebut berperan mengumpulkan sekaligus mengembalikan dana kepada para calon perangkat desa (caperdes).
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi tersebut dijalankan secara terstruktur dan sistematis, bukan sekadar transaksi individual. Dalam perkara ini, Bupati Pati Sudewo diduga menyusun strategi bersama lingkaran kepercayaannya sejak November 2025, termasuk membentuk kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8” untuk mengamankan aliran dana.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan jejaring tim suksesnya untuk meminta setoran dari para caperdes dalam rencana pengisian jabatan perangkat desa. Praktik ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, serta tiga kepala desa yang diduga terlibat aktif dalam skema tersebut. Namun, penyidik menilai struktur perkara belum berhenti di situ.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya pihak tertentu yang bertindak sebagai pengepul dan telah mengembalikan uang kepada para caperdes. Kendati demikian, langkah tersebut tidak mengubah proses hukum yang tengah berjalan.
“Pengembalian dana tidak serta-merta menghentikan penyidikan. KPK tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh peran yang terlibat,” tegas Budi.
KPK juga memastikan bahwa sosok pengepul tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, meski identitas dan jabatannya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Penelusuran difokuskan pada alur uang dan peran masing-masing pihak dalam mata rantai pemerasan.[THQ]

