RELUNG.ID – Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berupaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Kali ini, Pemkot Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya Minggu (13/10) di Atrium Palembang Indah Mall.
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta mengatakan, kota membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari Perangkat Daerah pelaksana dan Instansi terkait.
Serta perlunya memberikan dorongan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk dapat berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” katanya
Lanjutnya sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tutupnya. (ril)

