RELUNG.ID — Wali Kota Palembang Ratu Dewa turun langsung meninjau tumpukan sampah di kawasan Jalan Bendung, Kecamatan Kemuning, Sabtu (19/10/2025). Kondisi sungai yang dipenuhi sampah membuatnya geram dan mendorong pemerintah kota mengambil langkah tegas agar perilaku buang sampah sembarangan tidak lagi terjadi.
“Saya melihat sendiri masih banyak sampah yang berserakan di aliran sungai ini. Kesadaran sebagian masyarakat untuk menjaga kebersihan masih sangat rendah,” ujar Dewa dengan nada kecewa.
Menurutnya, berdasarkan laporan warga, sebagian besar sampah di aliran sungai tersebut merupakan kiriman dari daerah lain yang terbawa arus. Akibatnya, tumpukan sampah terjadi hampir setiap minggu dan menimbulkan bau tidak sedap serta menghambat aliran air.
“Bukan hanya tanggung jawab warga sekitar, tapi semua pihak. Sungai ini saling terhubung, jadi kesadaran menjaga kebersihan harus kolektif,” tegasnya.
Pemerintah Kota Palembang, kata Dewa, telah berulang kali melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan sampah, namun masih ada warga yang membandel. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda hingga sanksi administratif.
“Kalau masih nekat buang sampah ke sungai, kami akan tindak. Perda sudah jelas, ada sanksi tegas bagi pelanggar,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot akan memasang kamera CCTV di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Dengan cara ini, pelaku bisa terekam dan ditindak tanpa harus menunggu laporan warga.
“Ke depan, kami pasang CCTV di beberapa lokasi strategis. Kalau ketahuan lewat rekaman, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Ratu Dewa juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. Ia menegaskan bahwa masalah sampah tidak bisa diatasi hanya oleh petugas kebersihan, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif seluruh warga.
“Palembang ini rumah kita bersama. Kalau ingin kota ini bersih dan nyaman, mari mulai dari diri sendiri — buang sampah pada tempatnya,” tutupnya.

