RELUNG.ID – Tim gabungan Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek Muara Kelingi menggerebek dua pondok di wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Namun dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya mengamankan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Sedangkan para pelaku langsung kabur melarikan diri kedalam hutan ketika melihat kedatangan tim gabungan ke lokasi.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek Muara Kelingi Iptu M Nur Hendra pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy menjelaskan, pertama tim gabungan menggerebek sebuah pondok di Desa Temuan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari hasil giat didapati para pengguna narkoba berhasil melarikan diri dikarenakan mengetahui kehadiran polisi, dan ditemukan alat hisap serta klip-klip kosong yang tertinggal di TKP,” kata Iptu Jemmy pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Selajutnya tim gabungan melakukan penggerebekan pada malam hari di sebuah pondok di Desa Tanjung sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi ini, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri masuk ke hutan setelah melihat kedatangan petugas.
“Kita hanya menemukan alat hisap serta klip kosong di TKP Desa Tanjung,” pungkasnya. (NSR)

