RELUNG.ID – Dodi Sugianto (34) warga Jalan Sukakarya, Lorong Karet, Kecamatan Sukarami, Palembang terpaksa ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Pasalnya, Dodi kedapatan menyimpan Senjata Apil Rakitan (Senpira) beserta amunisi aktif di rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari anggota Unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli narkoba di rumah tersangka.
Kemudian, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan satu pucuk senpira beserta 19 butir peluru.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.
“Iya ada. Tersangka inisial DS telah kita amankan dan masih pemeriksaan anggota kita untuk dikembangkan,” ungkap Musa saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8) sore.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka DS mengakui jika senpira tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, tersangka Dodi Sugianto dikenakan Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perkara Tindak Pidana Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak dan Senjata Lainnya. (LWM)

