Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Google: Pengadaan Chromebook Dilakukan Pemerintah, Bukan dengan Kami
Hukum

Google: Pengadaan Chromebook Dilakukan Pemerintah, Bukan dengan Kami

RiyadiBy Riyadi05/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Chromebook. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Penetapan ini langsung menyita perhatian publik, termasuk Google Indonesia yang turut dikaitkan dalam kasus tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Google Indonesia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan yang dilakukan pemerintah.

Baca juga :   Komentar YouTube Gagal Dimuat, Diduga Terkait Sistem Anti Adblock

“Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia,” ujar perwakilan Google, Jumat (5/9).

Google menjelaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi. Pengadaan perangkat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah melalui jaringan reseller dan mitra yang ditunjuk.

“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tegasnya.

Baca juga :   Belasan Pengunjung Karaoke di Pagar Alam Digelandang Ke Kantor Polisi, Ini Alasannya

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem diduga aktif terlibat sejak Februari 2020, termasuk mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.

Pertemuan itu juga mencakup kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK.

Kejagung menyebut, pada 6 Mei 2025, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan jajaran kementerian untuk membicarakan pengadaan Chromebook. Rapat tersebut diikuti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri.

Baca juga :   Cek Kesiapan Gereja Jelang Natal, Kapolres Lubuklinggau Keluarkan Intruksi Ini

“Rapat via Zoom itu bahkan mewajibkan peserta menggunakan headset, dan salah satu poin pembahasan adalah instruksi Nadiem untuk menyiapkan pengadaan Chromebook, meski proyek TIK belum resmi dimulai,” ungkap Nurcahyo.

Kejagung juga mengungkapkan, Nadiem sempat merespons surat tawaran pengadaan Chromebook dari Google, padahal tawaran serupa sudah pernah ditolak menteri sebelumnya. Penolakan itu didasarkan pada uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai gagal diterapkan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). [YKP]

Chromebook Google Kejagung Nadiem Makarim Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMobil Ikonik BJ Habibie Terjerat Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Lelang

Next Article Pecahkan Rekor Box Office, Demon Slayer: Infinity Castle Raup Rp689 Miliar di Asia Tenggara
Riyadi

Related Posts

Techno

Google Siapkan Emoji HDR untuk Chat, Tawarkan Tampilan Lebih Cerah dan Kontras

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?