RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Penetapan ini langsung menyita perhatian publik, termasuk Google Indonesia yang turut dikaitkan dalam kasus tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Google Indonesia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan yang dilakukan pemerintah.
“Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia,” ujar perwakilan Google, Jumat (5/9).
Google menjelaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi. Pengadaan perangkat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah melalui jaringan reseller dan mitra yang ditunjuk.
“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem diduga aktif terlibat sejak Februari 2020, termasuk mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.
Pertemuan itu juga mencakup kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK.
Kejagung menyebut, pada 6 Mei 2025, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan jajaran kementerian untuk membicarakan pengadaan Chromebook. Rapat tersebut diikuti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri.
“Rapat via Zoom itu bahkan mewajibkan peserta menggunakan headset, dan salah satu poin pembahasan adalah instruksi Nadiem untuk menyiapkan pengadaan Chromebook, meski proyek TIK belum resmi dimulai,” ungkap Nurcahyo.
Kejagung juga mengungkapkan, Nadiem sempat merespons surat tawaran pengadaan Chromebook dari Google, padahal tawaran serupa sudah pernah ditolak menteri sebelumnya. Penolakan itu didasarkan pada uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai gagal diterapkan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). [YKP]

