Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka
Hukum

Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka

alwiBy alwi28/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pasca terbakarnya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, Selasa kemarin (28/9). Kini, Polres OI telah menetapkan pemilik gudang berinisial Y sebagai tersangka.

Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya mengatakan pemilik gudang berinisial Y ini menyerahkan diri didampingi keluarganya, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir karena melanggar Pasal 188 KUHP.

“Untuk sementara baru satu tersangka. Tapi kami terus melakukan pendalaman atas kasus ini,” katanya.

Terpisah, Kapolda Sumsel menambahkan dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya juga menurunkan tim khusus untuk membackup Satreskrim Polres Ogan Ilir. Dia pun menegaskan tidak akan main-main, jika memang terbukti ada oknum polisi yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, maka akan diproses hukum hingga pemecatan.

“Sejak saya di sini menjadi Kapolda , saya telah berkomitmen akan hal itu. Saya (mungkin) Kapolda paling banyak yang memecat anggota yang melanggar,” katanya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDicurigai Mata-mata, Rusia Tahan dan Usir Diplomat Jepang
Next Article APBN 2023 Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp2.463 Triliun, Belanja Rp3.061 Triliun
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,846 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?