Pasca terbakarnya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, Selasa kemarin (28/9). Kini, Polres OI telah menetapkan pemilik gudang berinisial Y sebagai tersangka.
Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya mengatakan pemilik gudang berinisial Y ini menyerahkan diri didampingi keluarganya, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir karena melanggar Pasal 188 KUHP.
“Untuk sementara baru satu tersangka. Tapi kami terus melakukan pendalaman atas kasus ini,” katanya.
Terpisah, Kapolda Sumsel menambahkan dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya juga menurunkan tim khusus untuk membackup Satreskrim Polres Ogan Ilir. Dia pun menegaskan tidak akan main-main, jika memang terbukti ada oknum polisi yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, maka akan diproses hukum hingga pemecatan.
“Sejak saya di sini menjadi Kapolda , saya telah berkomitmen akan hal itu. Saya (mungkin) Kapolda paling banyak yang memecat anggota yang melanggar,” katanya.
