Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gugat UU Advokat ke MK, Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga di Tengah Sidang
Hukum

Gugat UU Advokat ke MK, Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga di Tengah Sidang

RiyadiBy Riyadi20/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai sumpah advokatnya dibekukan oleh Mahkamah Agung. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai sumpah advokatnya dibekukan oleh Mahkamah Agung.

Pembekuan itu terjadi setelah viral insiden dirinya naik meja di ruang sidang PN Jakarta Utara. Dalam persidangan, hakim MK meminta Firdaus melepas toga karena statusnya bukan sebagai advokat, melainkan pemohon.

Firdaus hadir langsung pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Ketika sidang dimulai, ia terlihat mengenakan toga advokat. Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa pembekuan sumpah advokat membuat Firdaus kehilangan kewenangan sementara sebagai penasihat hukum.

Baca juga :   Polda Sumsel Selidiki Pemindahan Alur Sungai Oleh Duta Alam Sumatera, Begini Rekam Jejak Pelanggarannya

“Berdasarkan bukti yang diajukan, sumpah pengangkatan Saudara dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga Saudara sudah kehilangan pijakan untuk sementara sampai adanya putusan permohonan ini,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan sidang dapat dilanjutkan jika Firdaus hadir sebagai pemohon, bukan sebagai advokat. Karena itu, ia meminta Firdaus melepas toga.

“Pak Firdaus, jangan pakai toga dulu ya,” ucapnya.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pejabat KSEI

Firdaus pun mengangguk dan meninggalkan kursinya untuk berganti pakaian. Ia kemudian kembali ke ruang sidang mengenakan kemeja batik. Selama proses itu, hakim meminta kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, memperkenalkan tim pendamping hukum. Sidang dilanjutkan setelah Firdaus melepaskan toga.

Berdasarkan situs MK, gugatan Firdaus teregistrasi dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, yang menurutnya merugikan karena tidak mengatur mekanisme pembelaan diri advokat secara jelas dan tidak memberikan batasan tegas mengenai kewenangan pembekuan berita acara sumpah (BAS).

Baca juga :   Usai Viral Naik Meja Sidang, Firdaus Oiwobo Ungkap Ingin Jadi Menteri

Petitum permohonan Firdaus antara lain:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri secara adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi.

3. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa:

4. Putusan penindakan organisasi advokat harus disampaikan kepada Mahkamah Agung,

5. MA membekukan BAS sesuai keputusan etik organisasi advokat,

6. Satu-satunya pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan organisasi advokat,

7. Pembekuan BAS tanpa putusan etik harus batal demi hukum.

8. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak memiliki dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945.

9. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara.

Firdaus juga meminta agar MK memberikan putusan ex aequo et bono apabila majelis berpendapat lain.[YKP]

Diminta Lepas Toga Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat Saat Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHuawei MatePad Edge Siap Debut pada 25 November, Usung RAM hingga 32GB
Next Article Putus Cinta, Remaja di Bekasi Bobol Rumah Mantan dan Gasak iPhone serta Uang Rp 900 Ribu
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?