RELUNG.ID- Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai sumpah advokatnya dibekukan oleh Mahkamah Agung.
Pembekuan itu terjadi setelah viral insiden dirinya naik meja di ruang sidang PN Jakarta Utara. Dalam persidangan, hakim MK meminta Firdaus melepas toga karena statusnya bukan sebagai advokat, melainkan pemohon.
Firdaus hadir langsung pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Ketika sidang dimulai, ia terlihat mengenakan toga advokat. Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa pembekuan sumpah advokat membuat Firdaus kehilangan kewenangan sementara sebagai penasihat hukum.
“Berdasarkan bukti yang diajukan, sumpah pengangkatan Saudara dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga Saudara sudah kehilangan pijakan untuk sementara sampai adanya putusan permohonan ini,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan sidang dapat dilanjutkan jika Firdaus hadir sebagai pemohon, bukan sebagai advokat. Karena itu, ia meminta Firdaus melepas toga.
“Pak Firdaus, jangan pakai toga dulu ya,” ucapnya.
Firdaus pun mengangguk dan meninggalkan kursinya untuk berganti pakaian. Ia kemudian kembali ke ruang sidang mengenakan kemeja batik. Selama proses itu, hakim meminta kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, memperkenalkan tim pendamping hukum. Sidang dilanjutkan setelah Firdaus melepaskan toga.
Berdasarkan situs MK, gugatan Firdaus teregistrasi dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, yang menurutnya merugikan karena tidak mengatur mekanisme pembelaan diri advokat secara jelas dan tidak memberikan batasan tegas mengenai kewenangan pembekuan berita acara sumpah (BAS).
Petitum permohonan Firdaus antara lain:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri secara adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi.
3. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa:
4. Putusan penindakan organisasi advokat harus disampaikan kepada Mahkamah Agung,
5. MA membekukan BAS sesuai keputusan etik organisasi advokat,
6. Satu-satunya pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan organisasi advokat,
7. Pembekuan BAS tanpa putusan etik harus batal demi hukum.
8. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak memiliki dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945.
9. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara.
Firdaus juga meminta agar MK memberikan putusan ex aequo et bono apabila majelis berpendapat lain.[YKP]

