RELUNG.ID– Terdakwa kasus dugaan penyebaran fitnah dan informasi bohong terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menyatakan bahwa Jokowi baru secara terbuka mengaku sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2017.
Pernyataan tersebut disampaikan dr Tifa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, selama Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal masa kepresidenannya, tidak pernah ada penyebutan secara terbuka bahwa dirinya merupakan lulusan UGM.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005 ketika menjadi wali kota dua kali, kemudian menjadi gubernur DKI Jakarta, kemudian menjadi presiden dua kali,” ujar dr Tifa di persidangan.
Ia kemudian mempertanyakan kapan pertama kali Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa dirinya merupakan alumni UGM.
“Apakah Anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan UGM? Itu tahun 2017. Jadi pada waktu beliau menjadi wali kota, tidak pernah ada satu kata pun yang menyatakan beliau adalah lulusan UGM,” katanya.
Menurut dr Tifa, penyebutan almamater tersebut baru muncul bertepatan dengan mencuatnya kasus yang melibatkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
“Baru pertama kali kita tahu dari acara reuni tahun 2017 UGM. Itu ketika seorang bernama Bambang Tri membuka kunci kotak Pandora,” ujarnya.
Berdasarkan pandangannya, selama sekitar 10 tahun pertama menjabat sebagai pejabat publik, Jokowi tidak pernah mengakui dirinya sebagai lulusan UGM.
“Saya ingin sampaikan bahwa yang bersangkutan itu, di luar dari perkara yang kemudian dilaporkan, sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM,” ucapnya.
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait sejumlah unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun X milik dr Tifa yang diunggah pada 20 Maret 2025.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Jokowi, yang selanjutnya meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan terkait tudingan tersebut.
Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu tidak benar. Mereka menyatakan ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh UGM serta mengimbau masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang dinilai menyesatkan.
Sehari kemudian, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro menyampaikan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar sejak 28 Juli 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Jokowi menyelesaikan pendidikan Sarjana Kehutanan dengan total 160 SKS dan UGM menerbitkan ijazah atas nama Joko Widodo pada 5 November 1985. Jaksa turut mengungkapkan hasil penelusuran yang menemukan sedikitnya 28 unggahan di media sosial yang memuat tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, lima di antaranya berasal dari akun milik dr Tifa.[YKP]

