Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Gugatan KLHK Dikabulkan, PT SS Diwajibkan Bayar Rp48 Miliar Akibat Pencemaran Lingkungan
Indeks

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT SS Diwajibkan Bayar Rp48 Miliar Akibat Pencemaran Lingkungan

alwiBy alwi21/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang PN Surabaya terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan hukuman terhadap PT SS perusahaan tekstil yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur, pada 11 September lalu.

Hukuman yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Rudito Surotomo kepada PT SS yaitu harus membayar ganti rugi atas pencemaran lingkungan.

PN Surabaya menilai PT SS terbukti melakukan pencemaran dalam kegiatan operasionalnya. Karena itu, Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp48.030.291.929,00, yang harus disetorkan ke Rekening Kas Negara untuk kepentingan lingkungan hidup.

Baca juga :   KLHK Tegaskan Perusahaan Konsesi Wajib Cegah Karhutla, Sanksi Mengancam


Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan tersebut.

Dia mengakui ini adalah bentuk perlindungan lingkungan yang mengedepankan prinsip “in dubio pro natura” serta pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha untuk tidak mencemari lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelanggar lingkungan yang berdampak pada masyarakat,” tegas Rasio dikutip dari rilis KLHK, Rabu (18/9).

Baca juga :   Soal Pemadaman Listrik PLN, DPRD Sumsel Ungkap Kecewaannya Begini

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menambahkan bahwa gugatan perdata ini diajukan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal. Langkah ini diambil untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle”, di mana pihak yang mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab penuh.

“Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan,” paparnya.

Perkara yang diajukan KLHK di PN Surabaya ini semakin menegaskan komitmen KLHK dalam menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Baca juga :   Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEENAM]

Sebelumnya, PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp48.030.291.929,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup. (EWJ)

Kasus pencemaran lingkungan KLHK PN Surabaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAtasi Hama Burung Pipit, Petani Padi di Lubuklinggau Siapkan Langkah Begini
Next Article 34 Saksi Diperiksa untuk Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT di Sumsel
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?