RELUNG.ID – Pemandangan tak biasa terlihat di halaman apel Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026) sore. Ribuan sepeda motor hasil kejahatan berjejer rapi, seolah menjadi “saksi bisu” maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Namun, di balik deretan kendaraan itu, tersimpan kabar baik bagi masyarakat. Sebanyak 1.715 unit kendaraan berhasil diamankan dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan selama periode 2024 hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya mulai dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, pengembalian kendaraan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat yang sempat dirampas pelaku kejahatan.
“Ini menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan. Tapi kami juga butuh peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Secara rinci, dari total kendaraan yang diamankan, 497 unit telah diserahkan kepada pemiliknya, terdiri dari 10 mobil dan 487 sepeda motor. Sementara itu, sisanya masih dalam proses verifikasi sebelum dikembalikan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama 17 Polres jajaran. Dalam catatan kepolisian, sebanyak 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut. Polrestabes Palembang menjadi wilayah dengan kontribusi pengungkapan terbesar.
Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menyebut, sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan kejahatan.
“Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus tidak akan maksimal,” katanya.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberi dampak nyata, bukan hanya berhenti pada penangkapan pelaku.
“Pengembalian barang bukti ini adalah bentuk keadilan yang bisa langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Proses pengembalian kendaraan pun dilakukan secara ketat. Petugas memastikan keabsahan kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data kendaraan, sebelum akhirnya diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Penggunaan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah pencurian.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), sekaligus memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus berujung pada pemulihan hak korban.
Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan, kepolisian membuka ruang untuk melakukan pengecekan dan pengambilan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.[THQ]

