RELUNG.ID – Salah satu hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini menjadi tersangka.
Hakim anggota yang bernama Ali Muhtarom diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menanggapi hal ini, Tom Lembong mengaku sangat disayangkan terlibatnya hakim dalam kasus dugaan suap ini. Meski demikian, dia menyerahkan kasus impor gula sepenuhnya kepada Tuhan.
“Ya, itu patut disesalkan. Kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui, serta senantiasa bersikap positif dan kondusif,” katanya sebelum persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Dia pun berharap di Paskah 2025 diberikan yang terbaik buat Indonesia. Dia juga menyerahkan penanganan kasusnya ke majelis hakim.
“Yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ali sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus suap itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Kini hakim anggota, Ali Muhtarom yang menangani kasus Tom Lembong ini diganti dengan Alfis Setyawan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (vid)

