RELUNG.ID- Puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Kota Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu sore (19/11).
Mereka, yang datang bersama kuasa hukum Mardiansyah, melaporkan seorang pria berinisial AEP (26) yang diduga sebagai pengawal WS, tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI kepada PT SAL dan BSS.
AEP dilaporkan karena diduga menghalangi para wartawan saat meliput momen tersangka WS digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejati Sumsel beberapa hari sebelumnya.
Kuasa hukum para wartawan, Mardiansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Romadon dan sejumlah pewarta menghadiri undangan press release dari Kejati Sumsel terkait penahanan tersangka WS.
“Situasi masih kondusif saat press release. Namun ketika tersangka WS dibawa keluar menuju mobil tahanan, ada sekitar enam orang menghalangi para wartawan untuk mengambil video dan gambar,” terang Mardiansyah.
Saat itu, AEP diduga mendorong serta mengancam korban yang tengah merekam tersangka saat hendak menuju ke mobil tahanan.
“Akibat tindakan tersebut, korban dan rekan-rekan lain merasa terhalang menjalankan profesinya sebagai wartawan. Kami melaporkan tindak pidana menghalangi peliputan wartawan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya.
Menurut Mardiansyah, pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk menelusuri apakah ada pasal tambahan yang dapat dikenakan terhadap terlapor.
“Status AEP juga belum jelas, apakah pengacara atau pendamping pengacara. Kami mewakili 32 media online, televisi, dan lainnya melaporkan tindakan yang mencederai profesi wartawan,” katanya.
Ia berharap penyidik bekerja profesional sesuai prinsip presisi dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini harus menjadi contoh bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas jurnalistik. Wartawan memiliki peran penting menyampaikan informasi dan menjaga demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar, didampingi Panit SPKT Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelasnya.[DNP]

