RELUNG.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman sepanjang 2026.
Namun, klaim tersebut menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di tengah kesenjangan harga batu bara untuk kebutuhan domestik dan pasar global.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menepis dugaan bahwa perusahaan tambang enggan memasok batu bara ke PLN karena harga jualnya lebih rendah dibandingkan harga komersial.
Pernyataan itu disampaikan Tri saat menanggapi dugaan sejumlah perusahaan tambang lebih memilih memasok batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive milik kawasan industri dan smelter yang dinilai menawarkan keuntungan lebih besar.
Alih-alih mengakui adanya potensi persoalan akibat disparitas harga, Tri justru mempertanyakan pembangkit listrik PLN yang disebut mengalami gangguan pasokan.
“Sekarang, di mana PLTU yang bermasalah? Coba sebutkan dulu, jangan langsung gitu dong,” ujar Tri dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu (18/10).
Menurut Tri, pasokan batu bara untuk pembangkit PLN sejauh ini tidak mengalami kendala berarti. Ia menilai, tidak adanya lagi rapat koordinasi harian untuk membahas persoalan pasokan menjadi indikasi bahwa distribusi batu bara berjalan baik.
“Nah sekarang kan enggak, enggak ngumpul, berarti kan secara ininya di apa, suplai untuk PLN kan enggak ada masalah,” katanya.
Meski demikian, tidak adanya rapat koordinasi harian belum dengan sendirinya menjelaskan kondisi persediaan batu bara di setiap pembangkit, realisasi pengiriman, maupun kecukupan stok untuk mengantisipasi gangguan pasokan.
Disparitas Harga Batu Bara Jadi Tantangan DMO
Di tengah klaim pasokan aman, kesenjangan harga batu bara untuk kebutuhan domestik dan pasar internasional masih menjadi persoalan yang patut dicermati.
Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik bagi kepentingan umum ditetapkan sebesar US$70 per ton. Sementara itu, berdasarkan data perdagangan yang dikutip pada Jumat (16/10/2026), harga batu bara Newcastle untuk kontrak Oktober mencapai US$150,40 per ton. Kontrak November bahkan berada di kisaran US$155 per ton.
Artinya, harga pasar internasional lebih dari dua kali lipat harga khusus yang berlaku bagi pembangkit listrik untuk kepentingan umum.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai daya tarik pemenuhan kewajiban pasokan domestik bagi perusahaan tambang ketika pasar komersial menawarkan harga lebih tinggi. Meski demikian, besarnya selisih harga tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tambang mengabaikan kewajiban pasokan kepada PLN.
Tri menjelaskan, pengadaan batu bara untuk PLTU captive smelter menggunakan mekanisme antarbadan usaha atau business-to-business (B2B) dengan harga komersial.
Pemerintah juga mengecualikan penjualan batu bara untuk kebutuhan smelter dari perhitungan pemenuhan kewajiban DMO.
“Kalau misalnya ke smelter kan B2B, harga kan smelter. Smelter itu akan kita keluarkan dari kewajiban dia sebagai DMO,” jelasnya.
Adapun harga khusus batu bara untuk industri semen ditetapkan sebesar US$90 per ton.
Perbedaan skema harga tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum dan industri tidak berada dalam rezim harga yang sama. Karena itu, transparansi realisasi pemenuhan DMO menjadi penting untuk memastikan kebutuhan PLN tidak tersisih oleh pertimbangan keuntungan komersial.
Kebutuhan PLN 154 Juta Ton, Penugasan 212 Juta Ton
Tri menyebut kebutuhan batu bara PLN sepanjang 2026 mencapai sekitar 154 juta ton. Ia optimistis kebutuhan tersebut dapat dipenuhi hingga akhir tahun.
“PLN itu sekitar 154 juta ton. Nah insya Allah ini done lah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberikan penugasan pasokan batu bara kepada sejumlah perusahaan pertambangan dengan total volume mencapai 212 juta ton untuk menjamin kebutuhan PLN sepanjang 2026.
Namun, besarnya volume penugasan belum cukup untuk menggambarkan tingkat keamanan pasokan apabila tidak disandingkan dengan realisasi kontrak, pengiriman aktual, serta stok batu bara di masing-masing pembangkit.
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang disampaikan pada Juli 2026, sebanyak 144 juta ton dari total penugasan tersebut telah dikontrakkan per Mei 2026. Dari jumlah itu, perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta ton.
Dengan kebutuhan tahunan sekitar 154 juta ton, angka tersebut menunjukkan pentingnya memastikan sisa kebutuhan benar-benar terpenuhi sesuai jadwal, bukan sekadar tercatat dalam penugasan atau kontrak.
Pemerintah pun mendorong percepatan penyelesaian kontrak dan koordinasi antara perusahaan tambang dengan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk menjaga kelancaran distribusi batu bara. (YSF)

