RELUNG.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut adanya kabar pemerintah bakal memungut pajak dari amplop yang diterima dalam acara hajatan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2025).
Rosmauli menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip “self-assessment”, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Karena itu, DJP tidak serta-merta mengenakan pajak pada setiap transaksi yang bersifat pribadi.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambah Rosmauli.
Sebelumnya, Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN menyampaikan kekhawatiran atas sumber-sumber penerimaan pajak baru yang dibebankan kepada masyarakat. Ia menyinggung pengalihan dividen BUMN ke Danantara sebagai penyebab hilangnya potensi pendapatan negara.
“Pengalihan dividen ke Danantara sangat jelas membuat negara kehilangan pemasukannya. Pemerintah lalu harus memutar otak mencari pemasukan dari tempat lain. Rakyat jualan online, para influencer, dan pekerja digital kini dikenai pajak. Bahkan kami dengar, orang yang mendapat amplop di kondangan akan dimintai pajak,” kata Mufti.[YKP]

