Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Heboh Pajak Amplop Kondangan, DJP: Tak Ada Kebijakan Baru


Regional

Heboh Pajak Amplop Kondangan, DJP: Tak Ada Kebijakan Baru



RiyadiBy Riyadi24/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi amplop undangan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut adanya kabar pemerintah bakal memungut pajak dari amplop yang diterima dalam acara hajatan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2025).

Baca juga :   Kemenpar Bantah Isu Menpar Widiyanti Minta Mandi Pakai Air Galon, Sebut Hoaks

Rosmauli menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip “self-assessment”, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga :   Satpol PP Tindak Tegas Pedagang di Pasar Dempo Permai, Siap Dikenakan Denda Rp 5 Juta

Karena itu, DJP tidak serta-merta mengenakan pajak pada setiap transaksi yang bersifat pribadi.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambah Rosmauli.

Sebelumnya, Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN menyampaikan kekhawatiran atas sumber-sumber penerimaan pajak baru yang dibebankan kepada masyarakat. Ia menyinggung pengalihan dividen BUMN ke Danantara sebagai penyebab hilangnya potensi pendapatan negara.

Baca juga :   Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat, Pemkot Palembang Gandeng DJP

“Pengalihan dividen ke Danantara sangat jelas membuat negara kehilangan pemasukannya. Pemerintah lalu harus memutar otak mencari pemasukan dari tempat lain. Rakyat jualan online, para influencer, dan pekerja digital kini dikenai pajak. Bahkan kami dengar, orang yang mendapat amplop di kondangan akan dimintai pajak,” kata Mufti.[YKP]

Amplop Kondangan Dikenakan Pajak DJP Isu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMusim Kemarau, Kekeringan Mengancam Kota Pagar Alam
Next Article Terlilit Utang, Oknum Guru PNS di Batam Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?