RELUNG.ID – Peristiwa menghebohkan terjadi di Dusun 5, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Seorang pria inisial K (45) diduga melakukan penikaman terhadap mantan istrinya inisial Y (36) dan adik iparnya inisial S (32).
Belum diketahui dengan jelas kronologi dan penyebab peristiwa penikaman tersebut. Namun, akibat penikaman ini kedua korban mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini dibenarkan KBO Satres PPA PPO Polres Muratara, Ipda Hendri Martadinata. Dia menerangkan, kejadian ini terjadi pada Kamis kemarin (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Bahkan, terduga pelaku juga telah ditangkap usai kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan tadi malam,” katanya, Jumat, (2/10/2026).
Saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian tersebut. Sedangkan untuk motif juga belum diketahui.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap penyebab serta rangkaian kejadian yang berujung pada aksi penikaman tersebut.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan, belum dapat diketahui secara pasti motifnya apakah sakit hati atau apa,” pungkasnya. (NSR)

