RELUNG.ID– Dua santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicegah polisi saat hendak berangkat ke Jakarta untuk menghadiri podcast Denny Sumargo.
Kedua korban, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), bersama keluarganya dicegat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, pada Rabu (8/7/2026). Akibatnya, mereka batal terbang ke Jakarta.
Pencegahan dilakukan karena kedua korban masih menjalani proses pemulihan kesehatan serta kasus dugaan pembakaran yang menimpa mereka masih dalam tahap penyidikan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang juga menjadi kuasa hukum kedua korban, membenarkan adanya pencegahan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak berada di rumah sakit maupun di bandara saat kejadian.
“Tim saya tidak ada di rumah sakit maupun di bandara,” kata Joko, Rabu (8/7/2026).
Joko mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya sempat dihubungi seseorang dari Jakarta yang mengundang para korban untuk hadir dalam sebuah podcast. Namun, ia menolak karena kondisi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurutnya, seluruh biaya pengobatan kedua korban saat ini ditanggung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja. Karena itu, jika ada pihak yang ingin membawa korban ke luar daerah, seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolda.
“Perawatan di rumah sakit itu yang bertanggung jawab adalah Pak Kapolda. Jadi kalau mau izin, izin ke Kapolda langsung yang sudah membantu perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Meski demikian, Joko mengaku kemudian mendapat informasi bahwa ada pihak-pihak yang mendatangi rumah sakit dan mengajak kedua korban beserta keluarga berangkat ke Jakarta tanpa berkoordinasi dengan dirinya maupun tim pendamping hukum.
“Ada pihak-pihak yang mengajak ibunya Devin dan ibunya Al untuk berangkat ke Jakarta. Itu tidak ada konfirmasi ke kami,” katanya.
Ia menjelaskan, polisi mencegah keberangkatan tersebut karena kondisi kedua korban masih membutuhkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Selain itu, proses hukum atas kasus pembakaran juga masih berlangsung.
“Ini bukan dilarang. Kasusnya masih berproses dan korbannya juga masih menjalani pemulihan. Bagaimana anak masih dirawat di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta,” tutur Joko.
Menurutnya, saat ini kebutuhan kedua korban telah dipenuhi, mulai dari biaya pengobatan, pendidikan, hingga pendampingan psikologis untuk proses pemulihan trauma.
“Sekarang pendampingan yang kami lakukan sudah berjalan. Besok juga akan dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Desember 2025, ketika tiga santri diduga dibakar oleh rekannya. Insiden itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius dan masih menjalani pemulihan hingga saat ini.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menyatakan penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insyaallah hari Kamis akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Insyaallah akan ada penetapan tersangka,” ujar Kalingga.[YKP]

