Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Hendak Hadiri Podcast Denny Sumargo, Dua Santri Korban Pembakaran di Lombok Dicegah Berangkat ke Jakarta
Regional

Hendak Hadiri Podcast Denny Sumargo, Dua Santri Korban Pembakaran di Lombok Dicegah Berangkat ke Jakarta

RiyadiBy Riyadi09/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicegah polisi saat hendak berangkat ke Jakarta untuk menghadiri podcast Denny Sumargo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dua santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicegah polisi saat hendak berangkat ke Jakarta untuk menghadiri podcast Denny Sumargo.

Kedua korban, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), bersama keluarganya dicegat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, pada Rabu (8/7/2026). Akibatnya, mereka batal terbang ke Jakarta.

Pencegahan dilakukan karena kedua korban masih menjalani proses pemulihan kesehatan serta kasus dugaan pembakaran yang menimpa mereka masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga :   Pergi Tanpa Pamit, Pasutri Lansia Ditemukan Sakit di Bedeng Kecil Beralas Tikar

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang juga menjadi kuasa hukum kedua korban, membenarkan adanya pencegahan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak berada di rumah sakit maupun di bandara saat kejadian.

“Tim saya tidak ada di rumah sakit maupun di bandara,” kata Joko, Rabu (8/7/2026).

Joko mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya sempat dihubungi seseorang dari Jakarta yang mengundang para korban untuk hadir dalam sebuah podcast. Namun, ia menolak karena kondisi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga :   Data Perpustakaan Tak Sinkron, Penggunaan Dana BOS di Sumsel Disorot

Menurutnya, seluruh biaya pengobatan kedua korban saat ini ditanggung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja. Karena itu, jika ada pihak yang ingin membawa korban ke luar daerah, seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolda.

“Perawatan di rumah sakit itu yang bertanggung jawab adalah Pak Kapolda. Jadi kalau mau izin, izin ke Kapolda langsung yang sudah membantu perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Meski demikian, Joko mengaku kemudian mendapat informasi bahwa ada pihak-pihak yang mendatangi rumah sakit dan mengajak kedua korban beserta keluarga berangkat ke Jakarta tanpa berkoordinasi dengan dirinya maupun tim pendamping hukum.

Baca juga :   Disnakertrans Muba dan Komisi IV DPRD Muba Sepakati Anggaran Pendidikan Vokasi untuk SDM Unggul Muba Tahun 2026

“Ada pihak-pihak yang mengajak ibunya Devin dan ibunya Al untuk berangkat ke Jakarta. Itu tidak ada konfirmasi ke kami,” katanya.

Ia menjelaskan, polisi mencegah keberangkatan tersebut karena kondisi kedua korban masih membutuhkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Selain itu, proses hukum atas kasus pembakaran juga masih berlangsung.

“Ini bukan dilarang. Kasusnya masih berproses dan korbannya juga masih menjalani pemulihan. Bagaimana anak masih dirawat di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta,” tutur Joko.

Baca juga :   Herman Deru Lepas 10 Utusan Sumsel Berlaga di Peacemaker Justice Award 2025: Bawa Nama Baik Daerah

Menurutnya, saat ini kebutuhan kedua korban telah dipenuhi, mulai dari biaya pengobatan, pendidikan, hingga pendampingan psikologis untuk proses pemulihan trauma.

“Sekarang pendampingan yang kami lakukan sudah berjalan. Besok juga akan dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy ke tahap penyidikan.

Baca juga :   Karnaval Kemerdekaan Ricuh, Kapolsek dan Danramil Dipukul

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Desember 2025, ketika tiga santri diduga dibakar oleh rekannya. Insiden itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius dan masih menjalani pemulihan hingga saat ini.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menyatakan penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insyaallah hari Kamis akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Insyaallah akan ada penetapan tersangka,” ujar Kalingga.[YKP]

Dicegat Polisi Dua Santri Korban Kebakaran Lombok podcast Denny Sumargo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSiapa Febrie Adriansyah? Jampidsus yang Kini Jadi Sorotan Usai Rumahnya Dijaga TNI
Next Article Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim MA demi PK, Kuasa Hukum: Fitnah yang Sangat Keji
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?