Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim MA demi PK, Kuasa Hukum: Fitnah yang Sangat Keji
Regional

Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim MA demi PK, Kuasa Hukum: Fitnah yang Sangat Keji

RiyadiBy Riyadi09/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys kembali memanas. Kali ini, Nikita dituding menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp4 miliar untuk memuluskan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membantah keras tudingan itu dan menyebutnya sebagai fitnah yang sangat serius.

“Fakta ya, keadaan yang nyata. Ada dugaan tuduhan suap yang mengarah kepada satu, Nikita dan dua, kepada kami tim penasihat hukum. Dan itu akan kami ambil sikap,” kata Usman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Baca juga :   Dua Kali Absen Saksi, Gugatan Nikita Mirzani Dipertanyakan

Usman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.

“Kami tidak diam, dan akan kami lakukan tindakan hukum yang tegas terhadap ini,” ujarnya.

Menurut Usman, tudingan itu beredar luas di media sosial melalui unggahan yang menyebut adanya rekaman suara Nikita Mirzani terkait dugaan suap kepada hakim Mahkamah Agung.

Baca juga :   Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Menurun Saat Jalani Masa Penahanan

Ia bahkan menunjukkan sebuah video dari telepon genggamnya yang berisi unggahan tersebut.

“Di media sosial, di Instagram sudah heboh. Ditulis ‘Heboh, bukti diduga rekaman suara Nikita Mirzani suap hakim Rp4 miliar untuk menangkan PK’. Ini tuduhan yang sangat sadis dan serius,” katanya.

Usman menantang pihak yang melontarkan tuduhan, termasuk kuasa hukum Reza Gladys, untuk membuktikan klaim tersebut melalui jalur hukum, bukan sekadar menyampaikannya kepada publik tanpa bukti.

Baca juga :   Awal Tahun 2023, Aplikasi Tilang ETLE Bakal Dilaunching di Muara Enim

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Nikita Mirzani dan keduanya sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Nanti akan kami laporkan. Silakan klarifikasi di kantor polisi, klarifikasi juga ke Mahkamah Agung. Apakah kami atau Nikita pernah bertemu dengan orang-orang di Mahkamah Agung atau hakim yang mengadili perkara ini,” tegas Usman.

Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari perselisihan pribadi yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Baca juga :   Sekolah Rakyat Bakal Hadir di Palembang, Gunakan Sistem Asrama

Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan yang kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2025.

Pada 28 Oktober 2025, Nikita Mirzani divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.

Baca juga :   Gugatan Rp4 Miliar Nikita Mirzani Terkendala, Sidang Pembuktian Mundur

Upaya hukum melalui banding dan kasasi yang diajukan Nikita tidak membuahkan hasil karena putusan tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Pada 2026, Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita beralasan terdapat kekhilafan hakim yang dinilai terjadi secara konsisten sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi.

Baca juga :   Soal Evaluasi Aktivitas Pelayaran, Dishub Sumsel: Itu Kewenangan KSOP

Selain itu, tim hukum juga menilai terdapat perbedaan putusan dengan perkara lain yang disebut memiliki karakteristik serupa, sehingga dijadikan salah satu dasar pengajuan PK.

Mereka juga berpendapat transaksi keuangan Nikita dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

Hingga kini, proses Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani masih berlangsung di Mahkamah Agung. Sementara itu, polemik mengenai tudingan suap hakim dipastikan akan berlanjut ke proses hukum setelah tim kuasa hukum Nikita menyatakan akan melaporkan pihak yang dianggap menyebarkan fitnah tersebut.[YKP]

Dugaan Suap Hakim MA Nikita Mirzani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHendak Hadiri Podcast Denny Sumargo, Dua Santri Korban Pembakaran di Lombok Dicegah Berangkat ke Jakarta
Next Article Usai Terjebak Konflik Timur Tengah, Tanker Pertamina Pride Akhirnya Berlayar ke Indonesia
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,751 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?